spot_img
Sabtu, Mei 11, 2024
spot_img

OJK Ajak Bank dan Fintech Kolaborasi saat Transformasi Digital!

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terjadinya transformasi dan kolaborasi digital di sektor keuangan. Tranformasi tersebut menjadi keniscayaan agar produk jasa keuangan seperti fintech peer to peer lending dan bank mampu menjangkau layanannya ke seluruh pelosok di tanah air.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dengan penetrasi internet yang pesat dan wilayah geografis Indonesia yang luas, transformasi digital bisa menjadi cara untuk menjembatani masyarakat yang belum tersentuh produk jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi.

- Advertisement -

“Transformasi digital di sektor keuangan akan menjadi game changer bagi penyediaan aktivitas keuangan di masyarakat, mengingat pertama, akses kepada pembiayaan kredit akan semakin mudah dan terjangkau dari berbagai lokasi,” kata Wimboh, dalam Seminar Virtual: Perspektif Hukum Kredit Perbankan Terkait Channeling Perusahaan Fintech yang ditayangkan di Youtube OJK TV.

Kabar baiknya, volume transaksi digital di Indonesia sepanjang tahun 2020 tumbuh 37,35%, dan pandemi mempercepat transformasi tersebut. Oleh sebab itu, agar lebih maksimal dalam menjangkau potensi nasabah, dia meminta agar perbankan dan perusahaan fintech peer to peer lending bisa berkolaborasi dalam satu ekosistem.

- Advertisement -

“Untuk mendukung transformasi digital, pelaksanaan sinergi kolaborasi kemitraan, perbankan dan fintech peer to peer lending dalam satu ekosistem terintegrasi,” kata Wimboh melanjutkan.

Dengan kerja sama tersebut, memungkinkan bank dan peer to peer lending menyediakan akses produk keuangan yang cepat, murah, dengan kualitas yang lebih bagus dan bisa menjangkau masyarakat luas dengan waktu yang sangat pendek.

- Advertisement -

“Dari kemitraan fintech P2P dan bank bisa melakukan kerja sama channeling, fintech bisa gunakan basis konsumen bank dan bank bisa manfaatkan tekno yang dimiliki P2P untuk assessment dan penyaluran kredit digital,” ungkapnya.

Data OJK menyebutkan, sampai dengan Januari ini sebanyak 148 perusahaan P2P lending telah terdaftar sebagai penyelenggara di OJK. Rinciannya, 138 dari P2P konvensional dan 10 syariah. Sementara itu, akumulasi penyaluran pinjaman per Januari sudah sebesar Rp 164,7 triliun yang disalurkan kepada 46 juta entitas. (Ade)

 

Sumber: CNBCIndonesia

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini