spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Mobil Mewah Dilarang Membeli Pertalite, setidaknya Mulai September!

KNews.id- Mobil mewah berkapasitas mesin besar bakal dilarang membeli bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU menurut pernyataan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan definisi kendaraan mewah yang dimaksud sedang disusun dalam petunjuk teknis kriteria pembeli Pertalite. Dia juga bilang kategori mobil mewah merujuk pada besarnya Cubicle Centimeter (cc) mesin.

- Advertisement -

Bukan cuma itu pihaknya juga dikatakan tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada cc-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya karena cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujar Erika seperti diberitakan CNBC Indonesia, Sabtu (11/6).

- Advertisement -

Kajian soal kategori mobil mewah berdasarkan cc dikatakan menggandeng Universitas Gadjah Mada. Erika mengatakan ketetapan soal itu diharapkan bisa terbit pada Agustus atau September.

“Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September,” kata Erika.

- Advertisement -

Selain mobil mewah berdasarkan cc, Erika juga menyebut kendaraan dinas TNI, Polri dan BUMN tak boleh membeli Pertalite. BPH Migas dikatakan akan bekerja dengan kepolisian untuk pengawasan.

“Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN,” ucap Erika.

Erika juga mengungkap data kriteria masyarakat yang berhak membeli Pertalite sudah ada. Nantinya konsumen yang ingin membeli Pertalite mesti menggunakan aplikasi khusus.

“Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” kata Erika.

Pertamina, produsen bahan bakar pelat merah, mengatakan kriteria pembeli Pertalite dan Solar subsidi bisa dipilah menggunakan cc mobil. Selain itu disebut juga bisa dilihat dari warna pelat nomor hitam atau kuning.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra berharap pemerintah tak terlalu berat menentukan kriteria pembeli. Pihaknya dikatakan menyiapkan aplikasi MyPertamina untuk registrasi segmentasi pembeli bahan bakar.

Harapan kami ini bisa dilakukan proses registrasi ke depan sehingga kami menyiapkan MyPertamina untuk registrasi per segmentasi BBM. Dengan registrasi ini kita bisa melihat siapa yang berhak, sehingga masyarakat bisa terfiliter dengan sendirinya, kami bisa memilah ini berhak atau tidak berhak,” ujar Mars Ega.

Kata dia masyarakat tingkat ekonomi menengah atas dapat didorong mengonsumsi bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex. Sementara bahan bakar subsidi, Pertalite dan Solar, diberikan pada masyarakat yang membutuhkan.

Sejak Pertalite ditetapkan sebagai bahan bakar subsidi, volume dan harga jualnya ditetapkan pemerintah. Ini membuat tidak semua orang dapat membelinya di SPBU. (AHM/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini