spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Misbakhun: Menkeu Kreatif Dikit Kek, Jangan Ambil Jalan Pintas dengan Menarik Pajak Sembako!

KNews.id- Pemerintah diminta meninjau ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok (sembako), sebagaimana yang termaktub dalam salah satu poin revisi Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Lebih baik pemerintah memikirkan ulang rencana ini. Karena dengan wacana yang sudah berkembang, polemik yang sudah ada ini menguras energi kita,” kata anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun, di Media Center DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

- Advertisement -

Misbakhun mengingatkan bahwa sembako khususnya beras merupakan bahan konsumsi yang setiap hari dibeli masyarakat. Dengan demikian, sambug Misbakhun, patut disayangkan ketika beras harus masuk dalam objek perluasan pajak melalui revisi UU KUP.

“Ini kan perkara yang sangat sensitif. Apalagi ingat, 95 bahkan 99 persen rakyat Indonesia itu makannya nasi yang bersumber dari beras. Yang selama ini harga berasnya dijaga oleh pemerintah,” tukas Misbakhun yang juga politisi Partai Golkar itu.

- Advertisement -

“Harga gabah juga dijaga pemerintah, nilai tukar petani dijaga, kok tiba-tiba dimasukkan faktor pajak yang selama ini sudah kita kecualikan,” imbuh Misbakhun menambahkan.

Kalaupun negara sedang dalam kondisi defisit, lanjut Misbakhun, dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk kreatif, dan tidak mengambil jalan pintas dengan menarik pajak lebih dari masyarakat.

- Advertisement -

“Tapi ini kemudian kita langsung melompat untuk mengataasi pelebaran defisit, tiba-tiba kita menambah objek baru dan menaikkan tarif,” pungkas Misbakhun. (Ade/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini