spot_img
Minggu, Juni 30, 2024
spot_img

Membuat Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK, Ditjen Imigrasi Integrasikan Sistem dengan Dukcapil

KNews.id –  Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merencanakan akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan terintegrasinya dua sistem tersebut, ke depannya pemohon paspor tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, saat memberikan sambutan pada acara Festival Imigrasi “Imifest” 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Sabtu, 22 Juni 2024.

- Advertisement -

“Ke depannya kita akan menghubungkan antara (sistem) Direktorat Jenderal Imigrasi dengan (Direktorat Jenderal) Dukcapil. Sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” ujar dia dilansir dari laman Instagram @kemenkumhamri pada Ahad, 23 Juni 2024.

Sebelumnya, salah satu hal yang harus dilakukan pemohon untuk membuat paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di kantor imigrasi adalah membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, dan lainnya.

- Advertisement -

Fungsi dari berkas ini adalah untuk mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya. Sebagai informasi, Festival Imigrasi atau Imifest merupakan sarana edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian untuk masyarakat yang dilaksanakan rutin setiap tahunnya.

Khusus di Imifest 2024 Bandung, Ditjen Imigrasi menggandeng kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberi pelayanan permohonan paspor kepada 1.000 orang pemohon.

(Zs/tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini