KNews.id – Jakarta – Pegawai pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fillar Marindra, mengungkap tempat penyimpanan duit dari terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai. Fillar mengatakan duit itu disimpan di mobil dan safe house.
Hal itu disampaikan Fillar saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2026). Terdakwa dalam sidang ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Awalnya, jaksa M Takdir Suhan mencecar alasan Fillar menyimpan duit yang diterimanya dari terdakwa di dalam mobil. Fillar mengatakan alasan penyimpanan di mobil karena aman dan cepat jika perlu digunakan.
“Masalah menyimpan. Ini kan tadi saya tanya masalah mobil, kenapa simpan uangnya dalam mobil?” tanya jaksa Takdir.
“Karena perintahnya, ini sebenernya saya tidak tahu detailing-nya ya Pak. Tapi memang perintahnya saat itu untuk nyimpan di tempat yang bahasanya adalah aman, kemudian juga kalau perlu sesuatu cepat,” jawab Fillar.
Fillar mengatakan perintah untuk mencari tempat aman dan cepat itu diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Diketahui, Orlando juga menjadi tersangka dalam perkara ini namun belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Siapa yang memerintahkan?” tanya jaksa.
“Pak Orlando,” jawab Fillar.
Jaksa lalu mendalami tempat penyimpanan lain di era kepemimpinan Orlando dan Sugeng. Fillar mengatakan ada juga uang yang disimpan di safe house.
“Waktu zamannya Pak Sugeng uang disimpan sama di mana sama Salisa?” tanya jaksa.
“Setahu saya disimpan di safe house Pak,” jawab Fillar.
Fillar mengatakan istilah safe house juga sudah muncul di era Sisprian Subiaksono. Namun, Fillar mengaku tak tahu lokasi safe house tersebut.
“Tahu lokasinya di mana?” tanya jaksa.
“Tidak tahu,” jawab Fillar.
“Yang bilang bahwa ada safe house itu adalah Salisa?” tanya jaksa.
“Salisa,” jawab Fillar.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.





