spot_img

KPK Bui 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2017–2019. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 35,7 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung pemerintahan dengan nilai lebih dari Rp 151 miliar. KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan proyek. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

- Advertisement -

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6).

Ketiga tersangka yang ditahan di antaranya, Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) yang menjabat General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.

- Advertisement -

“Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum ditahan. KPK menyebut MYM belum memenuhi panggilan penyidik, karena terkendala tiket transportasi.

Bermula dari Rencana Pembangunan Gedung Baru

KPK menjelaskan, perkara ini bermula pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, berencana membangun gedung kantor pemerintahan baru dan meminta jajarannya menindaklanjuti proyek tersebut. Pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017, dilakukan proses pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu mencapai Rp 154,4 miliar.

Dalam proses lelang tersebut, konsorsium PT AB kemudian ditetapkan sebagai pemenang. Setelah itu, pada 21 Juli 2017 dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan senilai Rp 151,24 miliar antara pihak PPK dan penyedia jasa. Namun, KPK menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Taufik. Penyidik juga menduga Ahmad Abdillah sudah diarahkan menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meskipun proses lelang saat itu belum dimulai.

- Advertisement -

Selain itu, Mokh. Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek terkait pembangunan gedung tersebut. Akibat berbagai penyimpangan tersebut, hasil pembangunan gedung dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak, baik dari sisi kualitas bangunan maupun volume pekerjaan.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar,” tegas Taufik. Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(NS/JAW)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini