Boyamin menuturkan temuan lain yang didapat MAKI adalah adanya penyimpangan pada domestic market obligation (DMO). Dia meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan DMO.
“Pada cluster domestic market obligation (DMO), MAKI menemukan pula dugaan penyimpangan. Berdasarkan data pada Ditjen Minerba, perusahaan tambang batu bara tersebut mendalilkan, pada 2021 telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 metric ton. Padahal untuk 2021, PLN hanya menerima DMO dari perusahaan tambang tersebut sebanyak 1.398.318 metric ton. Perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh aparat penegak hukum atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan kewajiban DMO sebanyak 2.696.925 metric ton yang dialibikan disetorkan ke industri-industri dalam negeri,” urainya.
Menurutnya, modus dugaan manipulasi DMO ini sama dengan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). (AHM/SN)