spot_img

LKBN ANTARA Wajib Menyetor Tantiem Jutaan Rupiah ke Kas Negara

KNews.id- Perum LKBN Antara merupakan salah satu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Dalam menjalankan usahanya Perum LKBN Antara dipimpin oleh Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) yang merupakan organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

- Advertisement -

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengurusan dan pengawasan Perusahaan, Direksi dan Dewas yang bertugas diberikan penghasilan berupa gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas serta tantiem yang besarannya telah ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahunnya. Namun, terdapat PPh Pasal 21 atas tantiem sebesar Rp387.916.156,99 belum disetorkan ke kas Negara.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA atas dokumen perhitungan dan pembayaran tantiem tahun 2018 diketahui bahwa pembayaran tantiem tahun 2018 melalui rekening pengurus Direksi pada tanggal 25 Agustus 2019 adalah nilai bersih sesuai perhitungan nilai tantiem dari Direktur Keuangan, MSDM dan Umum, tetapi sampai dengan 20 November 2019 Perum LKBN Antara belum menyetorkan PPh pasal 21 atas pembayaran tantiem tahun 2018 sebesar Rp387.916.156,99 ke kas Negara.

- Advertisement -

Hal tersebut mengakibatkan PPh Pasal 21 atas tantiem tahun 2018 sebesar Rp387.916.156,99 belum disetorkan ke Kas Negara. Maka dari itu, Direksi LKBN Antara wajib menyetorkan anggaran tersebut ke kas Negara.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini