spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Legalkan Seks Bebas, Gus Nur Ngamuk kepada Nadiem: Keluarkan aturan Sah Meniduri Ibu mu, Biar Hancur!

KNews.id- Penceramah kontroversial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali angkat bicara soal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 Tahun 2021 yang dianggap legalkan seks bebas.

Dengan nada tinggi Gus Nur pun menyindir bahwa dirinya setuju dengan kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim soal Permen yang menuai polemik tersebut.

- Advertisement -

Namun setuju yang dimaksud Gus Nur ialah dia mendukung buruknya menteri yang berkuasa saat ini agar rezim pemerintah Presiden Jokowi lekas bubar. Terlebih dia juga menilai, barangkali dengan cara tersebut Allah bakal melakukan berbagai eksekusi terhadap para pejabat pemerintah.

“Sebenarnya saya setuju dengan Nadiem Makarim, dengan kekonyolannya, dengan kebodohannya, dengan Menag dan semua rezimnya, saya setuju, silahkan munkar-munkarlah biar cepat bubar rezim ini,” kata Gus Nur dalam konfrensi pers yang dihadirinya, pada Rabu, 10 November.

- Advertisement -

“Kamu mau sahkan zinah kamu, mau apa, bila perlu kamu keluarkan Permen sah meniduri ibumu, terserah biar cepat hancur, sudah muak dan capek. Mungkin dengan cara itu Allah segera turunkan eksekusi alamnya,” sambungnya

Gus Nur pun kembali mengimbau dan menyampaikan kepada Nadiem agar menunjukkan sifat-sifat buruk lainnya.

- Advertisement -

“Dari satu kacamata itu sebenarnya, wahai Nadiem, ada enggak yang lebih rusak daripada ini? Kalau ada ya keluarkan, biar cepat mati kamu, biar cepat binasa kamu. Itu kalau dari kacamata yang satu,” imbuhnya.

Gus Nur Mengungkap Hal yang Dilakukan Kalau Dia Menjadi Mendikbud

Sementara, Gus Nur mengatakan, kalau dirinya menjabat sebagai menteri seperti Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) ataupun Menteri Agama (Menag), dia bakal menyejahterakan ratusan juta rakyat di Indonesia dengan berbagai kebijakan yang dibuat.

Salah satunya soal gaya hidup yang sederhana. Kalau menjabat sebagai menteri, dia tak segan-segan hanya menaiki mobil sekelas kijang, tinggal di rumah sederhana, hingga memiliki ruang kerja murah.

Asalkan, kata Gus Nur, rakyat khususnya para pengajar bisa hidup sejahtera.

“Kalau aku jadi Menteri Pendidikannya enggak apa-apa naik kijang budut, tak apa-apa rumah sederhana, tak apa-apa tak punya ruang kerja harga miliaran, yang penting guru honorer makmur semua, yang penting rakyat merdeka, yang penting rakyat merdeka dan sejahtera semua,” kata Gus Nur, dikutip Hops.id dari saluran YouTube Generasi Millenial pada Selasa, 9 November.

“Bahkan enggak ada salahnya walaupun aku jadi Menteri Agama kek, Menteri Pendidikan kek, seandainya aku jadi ya,” lanjutnya.

Gus Nur pun berjanji tak akan mengambil ataupun mengunakan gajinya apabila masih ada pengajara yang hidup dalam keadaaan susah.

“Enggak masalah tak makan gajinya, selama ada guru honorer, sukwan, pengajar yang rumahnya ngontrak dan susah, maka aku haram hukumnya makan gajiku,” tegas Gus Nur.

Meskipun tidak tamat SD, Gus Nur menilai bahwa dirinya mampu menyejahterakan para pengajar. Dia pun kembali menegaskan tak masalah hidup sederhana asalkan pengajar di Indonesia makmur semua.

“Coba, aku enggak tamat SD, jadikan menteri coba, kan sederhana, haram hukumnya makan gaji kalau ada pengajar yang hidupnya mengenaskan. Lebih baik aku hidup sederhana, tapi pengajar makmur semua,” imbuhnya.

Pihak Kemendikbud Ristek Membantah Legalkan Seks Bebas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah telah mendukung perzinahan atau seks bebas di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bukan produk hukum yang melegalkan seks bebas seperti anggapan beberapa pihak.

“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan. Tajuk di awal Permendikbud Ristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” kata Nizam, Selasa (9/11).

Dia menjelaskan, fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Nizam juga menyebut Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.

“Perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada ‘persetujuan korban (consent)’,” tulis Arsyad dalam keterangannya, Senin (8/11).

Kemudian dalam Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, menurut Arsyad, menimbulkan makna legalisasi terhadap seks bebas berbasis persetujuan.

“Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,” sambungnya.

Oleh sebab itu dia meminta Kemendikbudristek untuk mencabut atau melakukan perubahan Permendikbud Ristek 30/2021 agar sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, Pancasila, dan UUD 1945. (AHM/hop)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini