spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

KJP Plus Bulan November Sudah di Cairkan, Tapi Siswa Tak Dapat Dana Tranferan

KNews.id –  Pencairan tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan November sudah mulai dicairkan pada Selasa, 28 November 2023. Dalam informasi resmi yang diunggah di akun instagram P4OP, disebutkan jumlah penerima KJP Plus November sebanyak 576.263 peserta didik.

Meski KJP Plus November sudah mulai dicairkan ada beberapa netizen yang mengaku belum mendapatkan dana transferan. Dikutip dari channel Youtube Eka Nur Aripin, penyebab siswa tidak mendapatkan dana transferan pada umumnya disebabkan oleh status DTKS yang sedang dalam musyawarah kelurahan, belum terdaftar, tidak diterima, atau masih dalam proses pendaftaran.

- Advertisement -

Lalu apa yang menyebabkan warga Jakarta tidak diterima status DTKS-nya?

Berikut adalah tujuh status DTKS warga Jakarta yang di-blacklist untuk menerima KJP Plus.

- Advertisement -

Pertama, adalah memiliki mobil. Kriteria ini berdasarkan hasil survei pendamping sosial yang turun ke lapangan. Jika ditemukan siswa atau keluarganya memiliki mobil, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.

Kedua, memiliki NJOP rumah di atas Rp1 miliar. Kriteria ini juga berdasarkan hasil survei pendamping sosial.

- Advertisement -

Ketiga, mampu. Kriteria ini berdasarkan penilaian warga setempat. Jika warga setempat menilai siswa tersebut mampu, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.

Keempat, adalah PNS atau Polri. Kriteria ini juga sudah jelas.

Kelima, alamat tidak ditemukan atau pindah luar DKI. Kriteria ini biasanya terjadi pada siswa yang nomaden atau dia pindah tanpa memberitahukan kepada RT dan RW setempat. Jika pada saat musyawarah kelurahan, alamat siswa tidak ditemukan atau siswa telah pindah luar DKI, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.

Keenam, data tidak padan sistem atau data kelurahan tidak lengkap. Kriteria ini biasanya terjadi karena kesalahan input data. Jika data siswa tidak padan sistem atau data kelurahan tidak lengkap, maka siswa tersebut tidak akan diloloskan.

Ketujuh, meninggal dunia. Kriteria ini juga sudah jelas.

Itulah penyebab mengapa siswa tidak mendapatkan dana transferan, padahal KJP Plus November sudah dicairkan.

Kemungkinan lainnya, status siswa penerima dicabut karena telah melakukan pelanggaran seperti yang tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.  (Zs/AB)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini