spot_img
Senin, Mei 13, 2024
spot_img

Khawatir Hacker, Alasan OJK Mau “Atur” Dividen Jumbo Bank

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rasio dividen (dividend payout ratio) yang diberikan oleh emiten perbankan terlalu besar.  Dalam hal ini, otoritas meminta bank untuk menjalankan aktivitasnya dengan prinsip kehati-hatian dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi namun tetap menjaga stabilitas perekonomian.

Terlebih, dengan perkembangan teknologi dan inovasi digital yang begitu cepat, ancaman serangan siber juga semakin marak. Maka, OJK meminta bank dapat mengkaji kembali besaran rasio dividen untuk menjaga keseimbangan antara posisi permodalan yang kokoh, pengembangan bisnis bank maupun entitas anak, termasuk pemutakhiran standar dan teknologi keamanan, namun dengan tetap memerhatikan kepentingan para pemegang saham.

- Advertisement -

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan otoritas tidak akan mengatur mengenai persentase besaran rasio dividen yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Akan tetapi otoritas akan mengatur kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen.

“Sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik terhadap seluruh pemangku kepentingan, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen dan mengomunikasikannya kepada pemegang saham,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (7/8/2023).

- Advertisement -

Ia memaparkan, kebijakan dividen bank nantinya akan memuat antara lain pertimbangan bank (internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.

Sebelumnya pada awal bulan Juli lalu, Kepala Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar menilai rasio pembagian dividen bank yang terlalu besar dapat membatasi kemampuan bank untuk berinvestasi dan mendukung transformasi dan inovasi digital.

- Advertisement -

“Kami mencermati bahwa rasio dividen payout dari berbagai bank nampak terlalu besar, yang dapat membatasi kemampuan bank untuk melakukan investasi dalam mendukung transformasi dan inovasi digital yang sangat diperlukan,” katanya saat Rapat Umum Anggota Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Mahendra memandang bank perlu melakukan investasi guna meningkatkan kemampuannya dalam memperkuat sistem perbankan dari serangan siber. Selain itu, bank perlu melakukan pengembangan SDM dan juga membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai dalam menjaga berakhirnya program restrukturisasi kredit dari pandemi pada Maret 2024 mendatang.

Diketahui, 4 ‘big bank’ memang telah membagikan dividen jumbo dari laba buku 2022. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menebar dividen tunai sebesar Rp 43,5 triliun, atau 85% dari total laba bersih tahun 2022.

PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atau BCA menebar dividen tunai sebesar Rp 25,3 triliun atau 60% dari total laba 2022. Bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menebar dividen tunai dari laba 2022 sebesar Rp 24,7 triliun atau 60% dari total laba. Sementara itu, bank pelat merah lainnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI menebar dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp 7,3 triliun atau 40% dari total laba bersih tahun 2022. (Zs/CNBC)

 

Saksikan video di bawah ini:

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini