spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Ketua PDKN: RRC Jajah Bangsa Indonesia secara Senyap

Sabon mempertanyakan, siapakah yang bertanggungjawab untuk mengentaskan perlakuan diskriminatif oleh PT GNI kepada TKI pribumi itu?

Alumnus Lemhanas RI itu menjawab sendiri, bahwa UUD 1945, UU No.37/2008, dan UU No 11/2009 eksplisit melimpahkan tanggungjawab itu kepada negara.

- Advertisement -

Maka, ujar Sabon, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo lah yang memanggul tanggungjawab mengentaskan ketidakadilan terhadap pekerja anak bangsa itu.

Sabon berharap pengentasan masalah ketidakadilan antara TKI dan TKA RRC yang berujung tragedi berdarah di pertambangan nikel milik China di Morowali, diharapkan pula menjangkau pertambangan lain berbasis investasi RRC yang ada di daerah lain Indonesia seperti di Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan, Banyuwangi dan wilayah Papua.

- Advertisement -

Dengan begitu, lanjut Sabon, tanggungjawab konstitusional oleh negara atas pekerja anak bangsa terwujud baik, tanpa meninggalkan noktah hitam dalam rentang sejarah pemerintahan Joko Widodo.

Permasalahan lain kata Sabon adalah ihwal TKA RRC yang layak pula menjadi perhatian Presiden Jokowi adalah soal keimigrasian. Isu beredar luas maupun laporan yang terakurasi menyebut bahwa TKA RRC di Sulawesi 90 persen tidak memiliki paspor.

- Advertisement -

Permasalahan itu perlu penyelidikan intens aparat penegak hukum khususnya BIN dan BAIS TNI yang nota bene menjadi tanggungjawab Kemenkumham karena menyangkut pertahanan dan keamanan nasional yang menyangkut kewaspadaan nasional tentang kedaulatan negara.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini