spot_img
Rabu, Juni 26, 2024
spot_img

Kenaikan UKT Dibatalkan, Nadiem Makarim Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar dari Mahasiswa

KNews.id – Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan beberapa informasi soal tindak lanjut atas pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Keputusan pembatalan ini disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta.

Keputuan pembatalan dilakukan buntut protes dari berbagai pihak, seperti mahasiswa, calon mahasiswa baru, masyarakat, hingga Dewan Perwakilan Rakyat.

- Advertisement -

Selain tidak adanya kenaikan UKT tahun ini, Mendikbudristek juga meminta perguruan tinggi jemput bola ke calon mahasiswa baru. “PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi,” kata Nadiem Makarim, dari siaran pers yang diterima Tempo malam ini.

“Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali.”

- Advertisement -

Selain itu, Nadiem turut menyampaikan imbauan kepada mahasiswa baru yang terlanjur membayar, “Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.”

Teknis Pembatalan UKT segera Disampaikan Dirjen Diktiristek

- Advertisement -

Sebelumnya di Istana Negara, Mendikbudristek menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Adapun nantinya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris akan menyampaikan detail teknisnya.

“Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan iuran pengembangan institusi (IPI), dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak,” ucap dia.

Nantinya, Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar. Sementara mengenai kapan waktu diterbitkannya Surat Dirjen tersebut, Abdul Haris belum menanggapi pertanyaan Tempo hingga artikel ini ditulis.

Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT dan bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan UKT yang dinilai tak wajar. Mereka memprotes aturan Kemendikbudristek soal UKT.

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek ini dinilai sebagai penyebab tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi.

(Fhd/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini