spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Kapolri Harus Memerintahkan Penyidik Mabes agar Melakukan Penyelidikan terhadap Fadil Imran!

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Bahwa publik tahu bahwa Kapolda Fadil Imran pasti mengetahui, adanya pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Htabarat/Joshua, pada Hari Jumat, 8 Juli 2022  dan termasuk tahu adanya laporan pada Hari Sabtu, 9 Juli 2022 dari Ny. Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam saat itu, Irjen Ferdy Sambo di Polres Jaksel, atas dasar laporan pelecehan seksual dan penganiayaan oleh Alm. Brigadir Joshua, dan tentunya pasti ada kronologis pada perihal laporan atas pelecehan dan penganiayaan yang telah terjadi tersebut.

- Advertisement -

Sehingga mengakibatkan objek peristiwa hilangnya nyawa si pelaku pelecehan dan kekerasan atau terbunuhnya Brigadir Joshua dirumahnya, 2 hal ini, tentang matinya Brigadir Joshua dan adanya pelaporan dari Ny. Putri, Istri dari Irjen Sambo yang nota bene Sambo adalah seorang Jenderal Pejabat Tinggi Polri, maka oleh karenanya pastilah informasi ini disampaikan oleh Kapolres Jaksel, kepada Fadil Imran.

Karena sebagai bagian yang harus dan ada  pada surat pelaporan yang disampaikan pelapor/istri Sambo kepada Unit Pelayanan Pelaporan Polres Jaksel, oleh karenanya ia selaku Kapolres yang berada dibawah garis komando dari Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya.

- Advertisement -

Dugaan Kapolda turut serta merahasiakan peristiwa kematian Brigadir Joshua, atas alasan oleh sebab dikarenakan tidak ada informasi teguran dari Kapolda kepada Kapolres Jakar Selatan yang publik dengar atau ketahui, jika benar dirinyapun selaku Kapolda tidak diberitahukan oleh Kapolres Jaksel tentu dirinya selaku Kapolda akan membuat teguran secara lisan dan maupun tertulis, terlebih begitu cepatnya Mayat Korban Joshua, pagi hari Hari Sabtu, 9 Juli 2022 sudah tiba atau berada di Jambi ?.

Ini sebuah hal yang membingungkan terkait tenggang waktu dan izin autopsi / butuh waktu, selain menghubungi keluarga orang tua korban juga butuh penjelasan terhadap asal muasal peristiwa terlebih dahulu, walau akhirnya disampaikan dan izin otopsi diberikan oleh adik korban di Jakarta?.

- Advertisement -

Dan tenggang waktu autopsi mayat dari labkrim dan terkait kebutuhan utama  pada peristiwa pembunuhan atau kematian atau hilangnya nyawa manusia ? Serta berakibat hukum dan demi kepastian hukum sesuai KUHAP ,  dan wajib mesti melewati proses penyelidikan dan penyidikan Jo. Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses hukum, vide Pasal 1 Ketentuan Umum pada nomor – nomor :

  1. Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah dari atasan Penyidik yang berwenang terhadap Penyidik atau Penyidik Pembantu yang diduga telah melakukan pelanggaran proses penyelidikan dan/atau penyidikan.
  2. Gelar Perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.
  3. Registrasi Administrasi penyidikan adalah pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
  4. Aplikasi Elektronik manajemen penyidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi e-mp adalah Aplikasi yang berbasis website yang digunakan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu dalam sistem manajemen penyidikan, sebagai sarana pengendalian dan database perkara pidana. Dan atas kematian korban perlu diketahui secara profesional, proporsional ĺdan akuntabel, melaluipenyelidikan dan penyidikan yang harus cermat sesuai Pasal 5 sampai pasal 10 Perkap No. 6 Tahun 2019.

Maka terlebih mengingat serta mempertimbangkan korban adalah seorang polisi, tentu tidak sesederhana pada penanganan proses kematian pada Brigadir Joshua yang faktanya menurut sumber  informasi (media publik nasional yang cukup punya nama) mayatnya sudah tiba pada sabtu pagi hari di Jambi (Sabtu, 9 Juli 2022).

Maka terkait hal ini, Kapolda Fadil Imran seperti tidak memperhatikan tentang prosedur yang harus dijalankan sesuai dan atau merujuk ketentuan yang berlaku, yakni KUHAP / UU. RI NO. 8 Tahun 1981Jo. Perkap No. 9 Tahun 2019 dan Fadil Imran  termasuk subjek hukum pejabat Polri yang berperilaku (turut serta) katena dapat diduga telah turut serat merahasiakan adanya pembunuhan brigadir Joshua pada Jumat, 8 Juli 2022 kepada public.

Sehingga Fadil Imran patut dinyatakan telah melanggar asas keterbukaan atau tidak transparan dan atau melanggar asas ketidakberpihakan atau berlaku diskriminatif dan atau tidak cermat atau asas yang termaktub didalam ketentuan sistim hukum dan UU. NO. 2 Tahun 2002, Tentang Polri, Jo. Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Jo. melanggar Perkap No. 14 Tahun 2011, Tentang Kode Etik Polri dan  melanggar Tri brata Polri terkait kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakan hukum NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan melanggar Catur Prasetya tentang kewajiban menjamin kepastian berdasarkan hukum dan juga melanggar prinsip-prinsip atau Asas – Asas Umum Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik/ AUPPB Jo. UU. RI. No.30 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan yang Baik

Adapun dalil atau unsur Fadil Imran melanggar larangan diskriminasi atau unsur keberpihakan oleh sebab Fadil Imran malah menemui Ferdy Sambo, orang atau subjek hukum yang bisa saja jika ada temuan hukum oleh penyidik dengan 2 ( dua ) alat bukti yang cukup dan alat bukti pendukung lainnya yang terkait unsur keterlibatan melakukan delik yang merujuk  KUHAP maka Sambo bisa menjadi TSK tokoh utama atau delneming atau setidaknya saksi oleh sebab lokus delikti, dan oleh sebab adanya kejanggalan pada kronologis kematian dan dirahasiakannya kematian kepada publik yang TKP atau lokus delik deliktus adalah di rumahnya, dan penembak dan yang ditembak juga adalah anggota Polri, walau berpangkat prajurit dan keduanya ditembak dan menembak adalah bawahannya sendiri, dan unsur diskriminatif lainnya, Fadil Imran hanya mau menemui Ferdy Sambo yang Irjen ?.

Namun tidak mau menemui Bharada Eliezer yang juga sama – sama anggota Polri yang katanya menembak Joshua justru tindakan heroik ?  oleh sebab infonya yang beredar Joshua menembak lebih dahulu, yang diawali adanya peristiwa Eliezer kaget lari datangi kamar Ny. Sambo, ingin menolong Ny. Sambo yang berteriak karena adanya pelecehan seksual dan kekerasan dari Brigadir Joshua.

Sehingga demi penegakan hukum dan fungsi hukum terkait kepastian dan keadilan, maka Kapolri Jend.Listyo Sigit Prabowo layak untuk sementara segera mengambil kebijakan dan keputusan :

  1. Mencopot jabatan Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya dan mengangkat segera penggantinya ;
  2. Membentuk tim komisi kode etik untuk menyidangkan Fadil Imran ke sidang etik profesi Polri atas perilakunya yang tidak transparan dan keberpihakan sebagai pejabat polri Kapolda Metro Jaya dan atau ;
  3. Memerintahkan membentuk tim  penyelidik/ investigasi Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan keterlibatan Fadil Imran terkait hal- hal turut merahasiakan adanya korban meninggalnya Brigadir Joshua pada Jumat, 8 Juli 2022. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini