spot_img
Selasa, Mei 21, 2024
spot_img

Kamaruddin Simanjuntak Tunjukkan Bukti Percakapan Ketua RT Riang Prasetya Rencana Bangun Chinatown

KNews.id – Kisruh puluhan ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dan dibongkrat aparat, hingga kini belum usai.

Bahkan, pihak pemilik ruko kini menyerang balik Ketua RT 11/RW 03 Pluit Riang Prasetya atas berbagai tuduhan dan pelanggaran hukum di balik kasus tersebut. Riang Prasetya adalah ketua RT yang pertama kali mengadukan dan melaporkan soal penyerobotan lahan fasum oleh para pemilik ruko.

- Advertisement -

Kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa Riang Prasetya diduga kuat melakukan beberapa pelanggaran hukum dalam kasus ini. Bahkan Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan sejumlah bukti bahwa Riang Prasetya memiliki misi terselubung di balik kisruh puluhan ruko yang dituding serobot lahan fasum.

“Jadi di sini ada percakapan antara Pak RT dengan Pak RW,” kata Kamaruddin menunjukkan bukti percakapan Riang perihal rencana pembangunan Chinatown, Senin (10/7/2023).  Kuasa hukum pemilik ruko di Niaga Pluit, Kamaruddin Simanjuntak tunjukkan bukti bahwa Ketua RT Riang Prasetya berencana bangun Chinatown di sana dengan menuduh pemilik ruko menyerobot lahan fasum warga.

- Advertisement -

Kamaruddin menambahkan, pembongkaran ruko dengan dalih menyerobot fasum hanyalah cara Riang untuk bisa membangun proyek Chinatown di lingkungannya. “Dengan wacana ini (Chinatown), maka harus ada pelaksanaan normalisasi pelebaran jalan dan fungsi saluran got,” ungkapnya membacakan percakapan daring Riang.

Kepada awak media, Kamaruddin juga memperlihatkan gambaran Chinatown yang diduga akan dibangun Riang di area Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga Pluit. “Dia yang menggagas siapa yang ada di belakangnya nanti akan saya informasikan pasca dia diperiksa polisi,” pungkasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya Advokat Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dituding menyerobot lahan fasilitas umum, oleh Ketua RT setempat Riang Prasetya. Usai ditunjuk menjadi kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan ini dilakukan usai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang Prasetya tidak dihiraukan. Selain itu amaruddin Simanjuntak menuding Riang Prasetya dibekingi para jawara atas aksi frontalnya menuntut pembongkaran puluhan ruko di lingkungannya.

Alasan itulah yang membuat Kamaruddin mempolisikan Riang Prasetya.

Menurut Kamaruddin jika tidak dihentikan dengan dipolisikan, Riang diduga akan menyewakan lahan lingkungan RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit untuk pembangunan Chinatown. “Jawara ini artinya mereka merancang Chinatown di area jalan itu tidak tahu dua meter, tiga meter kali berapa meter yang hendak disewakan,” kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023). “Tetapi apabila masyarakat tidak kompak tentu bisa kemungkinan terjadi,” sambungnya.

Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi tersebut dari aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dijelaskan identitasnya. “Itu berdasarkan analisa dan informasi dari pemerintah daerah. Sampai sekarang belum kejadian tapi sedang bermain di jalur belakang,” ujarnya. Menurut Kamaruddin, pelaporan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya dilakukan karena somasi yang dilayangkan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang tidak dihiraukan.

“Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga,” kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023). Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi,” ungkapnya. Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT. “(Sebagaimana dimaksud) dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP,” ujarnya. Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruku serobot lahan fasum di lingkungannya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit. “Dia juga menyerang nama baik orang perorang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya ada yang memberikan dana Rp 394 juta kepada kontraktor, kemudian Rp 56 juta tetapi dua bulan kemudian pak RT ini membuat kwitansi seolah-olah iuran dia. Padahal, yang membayar adalah ini bapak atau donaturnya,” ungkapnya.

“Jadi begitu banyak pelanggaran yang dibuat RT ini, tetapi sedemikian rupa dibahas semua, bohong semua,” sambungnya. Kepada pihak kepolisian, Kamaruddin telah menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi pelanggaran hukum yang dilakukan Riang.

Riang Tak Gentar

Usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya membuat surat terbuka untuk Kamaruddin Simanjuntak. Dalam surat tersebut Riang menegaskan tidak akan gentar menghadapi tuduhan dan pelaporan Kamaruddin selaku kuasa hukum pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. “Saya Riang Prasetya, selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit tidak akan gentar dengan tuduhan yang bapak sampaikan melalui media,” kata Riang dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Bahkan Riang berani bersumpah atas nama Tuhan agar Kamaruddin memperlihatkan bukti-bukti hukum kepada awak media atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Hal itu dilakukan agar masyarakat tahu siapa yang benar dan berbohong atas polemik puluhan ruko serobot lahan fasilitas umum di Pluit.

“Maka dengan ini saya bersumpah atas nama Tuhan untuk bapak menyampaikan semua tuduhan tersebut dengan memperlihatkan bukti hukum yang bapak miliki di hadapan awak media agar seluruh masyarakat melihat siapa yang berbohong dan siapa yang benar,” ujarnya.

Ancam Laporkan Balik

Sebelumnya, Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya mengancam akan melaporkan balik pemilik ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal itu dilakukan usai dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pemilik ruko melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak. “Bahwa laporan polisi di Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya, Bapak Kamarudin Simanjuntak, adalah hak hukum setiap warga negara yang saya hormati,” kata Riang dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Riang menegaskan, tak hanya pemilik ruko ia pun berhak melaporkan balik mereka ke pihak kepolisian atas tuduhan palsu dan fitnah yang menyerangnya. “Akan tetapi perlu juga harus diketahui bahwa saya pun berhak untuk melaporkan balik mereka atas laporan mereka yang menuduh saya seolah-olah telah melakukan tindak pidana pengrusakan dan penggelapan padahal faktanya saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang mereka tuduhkan pada diri saya,” ungkapnya.

Riang pun siap membuktikan laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko hanyalah laporan palsu dan tuduhan semata.”Laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko ke diri saya adalah serangan hukum yang akan saya hadapi dan tidak akan menyurutkan semangat saya untuk tetap memperjuangkan lingkungan saya agar bahu jalan dan saluran air tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Zs/WK)

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini