spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Presiden Jokowi Melarang Direksi BUMN Berpolitik, Warganet: Tak Berlaku Bagi Meterinya

KNews – Presiden Jokowi melarang direksi BUMN berpolitik, warganet sebut tak berlaku bagi meterinya. Presiden Jokowi telah membuat aturan baru mengenai larangan para direksi BUMN untuk terlibat dalam kegiatan yang terdapat unsur politik.

Larangan Direksi BUMN berpolitik terdapat dalam Pasal 22 ayat (i), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN pada “Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” bunyi Pasal 22 ayat (i) PP No 23 tentang Perubahan PP No 45 Tahun 2005, dikutip dari gelora.co, Minggu 12 Juni 2022.

- Advertisement -

Perlu diketahui bahwa aturan larangan direksi BUMN terlibat dalam dunia politik masih melihat aturan di atas peraturan pemerintah, yaitu peraturan menteri.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri,” lanjutnya.

- Advertisement -

Dalam pasal lain juga disebutkan soal direksi BUMN yang juga harus mematuhi landasan hukum bangsa Indonesia serta setia terhadap Pancasila.

“Dalam berperilaku sehari-hari, Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah,” bunyi Pasal 17 A PP No 23 tentang Perubahan PP No 45 Tahun 2005.

- Advertisement -

Melihat aturan terbaru yang Jokowi buat demi untuk melarang direksi BUMN terlibat dalam dunia politik, netizen menganggapnya dengan penuh sarkasme.

Netizen menilai, larangan tersebut hanya ditunjukkan kepada direksi BUMN, bukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

“Yang boleh cuman menterinya y?  Biar ga ada oposan di kandang sendiri?” tanya akun Twitter @zakyfais, dilihat pada Minggu 12 Juni 2022.

“Tidak berlaku bagi menterinya,” tutur akun Twitter @detees76.

“Larangan berlaku utk yg oposan. Klw sekubu ya monggo,” imbuh akun Twitter @eddievanpan. (RKZ/mks)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini