spot_img
Jumat, Mei 10, 2024
spot_img

Ini Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik yang Baru Diluncurkan Jokowi

KNews.id – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (jokowi) baru saja meluncurkan sertifikat tanah elektronik. Adapun, penerapan sertifikat tanah elektronik ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari aset BMN, BMD, badan hukum, BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di 12 Kabupaten/kota lengkap, selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia.

Ternyata, sertifikat tanah elektronik ini memiliki berbagai keunggulan, salah satunya adalah efisiensi waktu penerbitan. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Suyus Windayana dalam Seminar Perumahan Nasional Kongres II Himperra Tahun 2023 dengan tema “Menyongsong Indonesia Emas 2045 Tanpa Backlog Perumahan” yang diselenggarakan di Hotel Raffles, Jakarta.

- Advertisement -

“Ke depan, dengan proses format perubahan ini saya harapkan waktunya lebih cepat lagi. Kalau dulu prosesnya diukur, dicetak, diparaf proses kembali ke buku tanah manual, dijahit, dan dicetak. Ke depan dengan format lebih _simple_ satu lembar setelah diukur bisa langsung keluar karena subjeknya tidak berubah,” kata Suyus dalam keterangannya.

Selain itu, sertifikat tanah elektronik dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk jual beli dan Hak Tanggungan. “Kalau sekarang masyarakat beli tanah dari pengembang, kemudian biaya dari perbankan, ada dua proses dilakukan jual beli dan Hak Tanggungan,” ucapnya.

- Advertisement -

“Dengan proses baru ini, bisa dilakukan sekaligus didaftarkan, jual beli dan Hak Tanggungan satu kali proses. Jadi banyak hal implikasi manajerial untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan keunggulan adanya sertifikat tanah elektronik, yaitu risiko sertifikat palsu dan duplikasi. Selain itu juga bisa melindungi sertifikat dari bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, dan lainnya.

- Advertisement -

“Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat, mengurangi interaksi masyarakat dalam pelayanan pertanahan dan membatasi ruang gerak para mafia tanah,” tuturnya dikutip dari YouTube Kementerian ATR/BPN.

Sertifikat ini nantinya diterbitkan dengan secure document dan disahkan melalui tanda tangan elektronik sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan dapat terjamin. Jika diperlukan, dapat diberikan dalam bentuk fisik berupa security paper. Untuk mengakses sertifikat tanah elektronik ini bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.  (Zs/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini