spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Hubungan Keluarga Anwar Usman-Kaesang Disorot dalam Perkara Batas Usia Capres

KNews.id – Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menilai terpilihnya Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperburuk jalannya uji materiel Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus saat melayangkan somasi kepada seluruh hakim MK. Mereka minta seluruh hakim MK mundur dari pengujian batas usia tersebut.
Dalam penjelasannya, Petrus turut menyoroti hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman dengan Kaesang Pangarep yang sekarang duduk sebagai Ketua Umum PSI. Diketahui, terdapat salah satu permohonan gugatan batas usia, tepatnya Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh PSI.

- Advertisement -

“Karena peristiwa terpilihnya ataupun penunjukan Kaesang sebagai Ketua Umum PSI itu memperburuk jalannya perkara ini, karena terdapat hubungan om dengan keponakan. Itu masalahnya,” ujar Petrus saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Petrus juga menyinggung Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ia menyebut hakim konstitusi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman.

Ia lantas menyoroti Pasal 17 UU 48/2009 yang mengatur seorang hakim, jaksa, atau panitera wajib mundur dari perkara apabila memiliki hubungan keluarga atau semenda dengan pihak yang diadili.

- Advertisement -

“Ketua Umum PSI adalah Kaesang Pangarep. Dia adalah pemohon, sedangkan Ketua MK adalah om-nya sendiri. Hubungan keluarga sedarah yang dekat atau dalam bahasa Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman hubungan semenda yang dekat sampai derajat ketiga. Karena hubungan itulah Ketua Mahkamah Konstitusi Bapak Anwar Usman harus mengundurkan diri,” jelas dia.

Petrus menilai Anwar tidak bisa netral dalam pengujian perkara ini karena punya hubungan keluarga tersebut. Adapun alasan somasi lainnya karena Petrus menilai para hakim konstitusi memiliki kepentingan terkait perkara batas usia capres-cawapres ini, yakni terdapat kemungkinan MK akan mengubah batas usia minimum dan/atau maksimum dan usia pensiun hakim MK melalui uji materiel di MK.

- Advertisement -

Perekat Nusantara akan melaporkan para hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) apabila tetap membacakan putusan pada Senin (16/10) mendatang. Selain itu, Petrus juga membuka kans akan melaporkan para hakim konstitusi lewat jalur pidana.

“Dan juga mungkin ada kita lapor pidana. Karena di dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 itu, selain hakim yang melanggar itu diberi sanksi administratif, dia dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nanti kita cari tahu undang-undang mana yang dilanggar,” kata dia.

“Tetapi satu hal yang terpenting, kalaupun diputuskan menurut undang-undang putusan itu tidak sah. Karena dua alasan tadi, ada kepentingan dan hubungan keluarga sedarah atau semenda antara pemohon dan Ketua Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan dari sejumlah perkara batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10) pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Perkara yang akan diputus adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari PSI; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari Partai Garuda; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak;

Lalu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Adapula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.  (Zs/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini