spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Haris Azhar Mengaku Mempunyai Bukti Otentik untuk Melawan LBP Jika Kasus Disidangkan!

KNews.id- Direktur Lokataru Haris Azhar menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan apabila kasus pencemaran nama baik diharuskan naik ke proses penyidangan. Bahkan, Haris mengklaim jika dirinya telah banyak memiliki bukti dokumen sebagaimana dijabarkan dalam chanel Youtube-nya yang bakal dibeberkan ketika kasus ini naik ke persidangan.

“Bahkan saya mau tegaskan hari ini pasca-Youtube itu saya dapat semakin bertambah dokumen otentik saya. Jadi kalau mau dibawa ke pengadilan saya akan senang,” kata Haris usai jalani pemeriksaan, di Polda Metro Jaya, Senin (22/11).

- Advertisement -

“Karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya temuan-temuan,” lanjutnya.

Selain itu, Haris juga mengklaim telah mendapati banyak dukungan untuk mengungkap keterlibatan pemerintah dalam polemik bisnis di Papua. Termasuk, keterlibatan Luhut yang menjadi konten dalam perbincangan di Youtube Haris bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidianty.

- Advertisement -

“Jadi orang kalau bisnis tidak punya kekuasaan tidak bisa. Jadi apa yang saya diskusikan di Youtube saya bersama Fatia itu adalah kepentingan publik,” sebutnya.

Maka, Haris menilai pelaporan yang dilayangkan Luhut dengan dasar pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 Ayat 1 KUHP, tidaklah benar. Terlebih, apa yang dibahasnya tidak termasuk ranah pribadi.

- Advertisement -

“Bahwa saya dituduh dengan 310 ayat 1 bahwa ini menghina seseorang enggak ada. Silakan dicari apa di video itu atau di luar itu juga saya pernah ngomongin fisiknya orang atau kelakuan di sektor private-nya, enggak ada. Saya bicara di kepentingan publik dan kepentingan publik adalah hak publik untuk didiskusikan,” jelasnya.

Di sisi lain, ketika disinggung soal tindaklanjut bukti tersebut, Haris juga berencana melaporkan soal kepemilikan bisnis sejumlah pihak di Papua melalui mekanisme lainnya.

“Kita akan juga tempuh upaya hukum terkait bahan-bahan itu. Itu bukan bahan bikin kue itu bahan tentang dugaan kejahatan korporasi yang merugikan secara nyata banyak orang dan negara ini karena terkait juga dengan kekayaan negara,” tambahnya.

“Kalau tahu hukum keuangan negara di dalamnya ada kekayaan negara. Kekayaan negara itu bukan sekadar mobil atau bangunan, tapi yang terkandung di dalam bumi itu menjadi kekayaan negara,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam kehadiran Haris yang didampingi kuasa hukumnya dalam pemeriksaan hari ini untuk menjelaskan ke penyidik Polda Metro Jaya terkait konten materi di youtubenya tersebut.

Adapun kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KonTras Fatia Maulidianty ke Polda Metro Jaya. Kasus yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik serta gugatan perdata senilai Rp100 miliar.

Usut punya usut, pencemaran nama baik yang dimaksud Luhut ialah saat keduanya memaparkan hasil kajian beberapa lembaga yang termuat dalam video konten berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada’.

Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT /POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE. (AHM/mredk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini