spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Gugat UU Pemilu ke MK, Advokat Minta Presiden Dilarang Kampanye jika Sedarah

KNews.id – Seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presiden dilarang berkampanye untuk peserta pemilu yang memiliki hubungan darah atau semenda hingga derajat ketiga. Permohonan ini telah diregister dalam perkara nomor 166/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatannya, Gugum mengajukan perubahan terhadap sedikitnya 3 pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait keikutsertaan presiden dalam kampanye pemilu.

- Advertisement -

Pasal 299 UU Pemilu yang mengatur hak presiden dan wakil presiden melaksanakan kampanye, diminta ditambahkan syarat “Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”

Syarat yang sama diminta ditambahkan pada Pasal 280 Ayat (2) UU Pemilu yang mengatur daftar pejabat negara yang dilarang ikut serta salam tim kampanye.

- Advertisement -

Pasal itu diminta agar ditambahkan satu huruf, yaitu : 

Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.

- Advertisement -

Kemudian, Pasal 281 Ayat (1), yang mengatur pelibatan presiden-wakil presiden dalam kampanye pemilu, diminta agar ditambahkan syarat yang sama, yaitu:

Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”

Sempat menyatakan akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 dan makan malam bersama capres nomor urut 2 Prabowo Subianto jelang debat ketiga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menegaskan seorang presiden boleh memihak kepada calon tertentu. Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi. “Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ujar Jokowi didampingi Prabowo saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” kata dia.
(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini