spot_img
Kamis, Mei 23, 2024
spot_img

Eks Ketua KPK Bongkar Intervensi Jokowi Dalam Kasus e-KTP, Novel Baswedan: Refisi UU KPK 2019 Untuk Melemahkan KPK!

KNews.id – Agus Rahardjo yang merupakan mantan Ketua KPK bongkar intervensi Jokowi dalam kasus e-KTP. Pernyataan dari Agus ini juga mendapatkan tanggapan dari salah satu mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Bahkan Novel melalui pesan singkatnya ke Disway.Id mengatakan bahwa cerita ini menguatkan bahwa perubahan UU KPK tahun 2019 benar-benar melemahkan KPK. Menurut Agus, saat itu kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto selaku ketua DPR-RI dengan masa jabatan 2016 hingga 2017.

- Advertisement -

Agus menjelaskan bahwa saat Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus korupsi e-KTP dirinya dipanggil ke Istana. Setibanyak di Istana, saat masuk ke ruangan presiden, Jokowi langsung marah dan mengatakan ‘segera hentikan’.

Perintah tersebut dikatakan Agus adalah perintah untuk menghentikan kasus e-KTP yang tengah berjalan dan melibatkan Setya Novanto. “Saya mengatkan pada Presiden bahwa KPK tidak bisa menghentikan kasus itu karena KPK tidak memiliki Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3,” terang Agus di salah satu stasiun televisi swasta.

- Advertisement -

Agus mengungkapkan bahwa tak lama setelah itu terjadi perubahan dalam Undang-undang KPK, di mana terdapat penambahan pasal SP3 dan beberapa pasal lainnya. Dalam pernyataanya Agus mengakui jika dirinya baru kali itu menyampaikan cerita dipanggil oleh Jokowi ke publik dan diminta untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Meskipun Agus juga mengakui bahwa dirinya juga sebelumnya telah menceritakan tentang isi pemanggilan tersebut ke pimpinan KPK lainnya. Cerita pemanggilan tersebut juag sempat didengar oleh Novel Baswedan yang saat itu berada di Singapura untuk menjalani perawatan matanya akibat diserang dengan menggunakan air keras.

- Advertisement -

“Saya pernah dengar cerita soal itu. Tapi saat itu saya masih di Singapura dalam rangka pengobatan karena serangan air keras,” tulis Novel dalam oesan singkatnya. Menurut Novel, cerita ini menguatkan bahwa perubahan UU KPK tahun 2019 benar-benar melemahkan KPK, e-ktp.   (Zs/Dmkrzy)

 

 

 

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini