spot_img
Minggu, Juni 16, 2024
spot_img

Syarat Penerima Bansos di DKI Jakarta Diperketat, Minimal Telah Menetap Selama 10 Tahun

KNews.id – Syarat penerima bansos di DKI Jakarta akan semakin diperketat sebagai upaya menekan urbanisasi di ibukota. Hal ini disampaikan oleh Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono pada rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024.

Rapat kerja tersebut disiarkan secara live melalui kanal Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta. Joko menyampaikan bahwa syarat tersebut telah terlebih dahulu dilakukan di Surabaya. Menurut Joko, seseorang yang datang ke Surabaya boleh mendapatkan bansos jika yang dia telah menetap minimal selama 10 tahun berturut-turut.

- Advertisement -

Rencana Pemprov DKI ini, kata Joko, memang terinspirasi dari pemerintah kota Surabaya. Sekda DKI Jakarta tersebut meyakini bahwa syarat tersebut bisa menekan urbanisasi di Jakarta.

Saat ini, banyak masyarakat yang datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan program bansos yang digulirkan. Banyak orang sekitar wilayah Jakarta datang ke Jakarta hanya untuk mencari bansos, meskipun awalnya memang mencari pekerjaan, kata Joko pada rapat kerja tersebut.

- Advertisement -

Saat ini, menurut Joko, Pemprov DKI sedang membenahi data kependudukan melalui penonakatifan NIK warga ber-KTP Jakarta namun sudah tidak tinggal di Jakarta. Pembenahan ini penting dilakukan supaya bansos yang digulirkan memang sampai kepada mereka yang benar-benar memiliki hak.

Pemprov DKI sendiri memiliki program bansos dalam bentuk KJP, subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa jenis bansos lainnya.

- Advertisement -

(Zs/AJ)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini