spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Eddy Hartono Mendengar Pembicaraan Firli Bahuri – SYL di GOR Badminton

KNews.id – Legenda pebulutangkis Indonesia, Eddy Hartono turut menyaksikan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjadi awal tahun lalu di GOR Badminton, Jakarta.

Eddy pertama menjelaskan bahwa pertemuan terjadi bukan tertutup – tidak seperti di foto yang beredar hanya berdua saja, melainkan ada pemain-pemain badminton lainnya yang berada di sana, termasuk dirinya.

- Advertisement -

“Saya ingat topiknya waktu itu, karena saya duduk di sini (sisi kanan dari foto) sama anak-anak juga. Topiknya waktu itu minyak goreng, langka. Kelangkaan minyak goreng,” ungkap Eddy kepada Tribunnews saat ditemui di Kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (8/10/2023).

“Terus saya dengar, karena memang kencang ngomongnya. ‘Minyak goreng, yak nanti kita omongin, nanti kita omongin’, ‘besok kita omongin di kantor lah, nanti kita panggil Menteri Perdagangan juga,” lanjut Eddy.

- Advertisement -

Pebulutangkis yang tenar di era 1990an itu mengatakan bahwa pertemuan Firli Bahuri dengan SYL terjadi tidak terlalu lama. Bahkan, kehadiran SYL sempat membuat Firli agak kaget karena masih bermain badminton.

Saat SYL tiba di GOR Badminton, Firli dikatakan Eddy tak langsung menemui melainkan menyelesaikan permainan dulu sampai setengah game.

- Advertisement -
“Ya kaget (Firli melihat kehadiran SYL-red) dia gini aja (melambaikan tangan). (Posisinya sedang main) iya main. Terus menyelesaikan game, dia kepinggir itu. Ngobrol masih (mengusap keringat), terus ngobrol gitu terus ya itu,” cerita Eddy.

“Ngoborlnya mungkin tidak lama kok, waktunya saya tidak tahu persis, tapi mungkin sekitar 15-20 menit lah,” terangnya.

Setelah berbincang, Firli Bahuri kembali melanjutkan bermain badminton, sementara SYL masih menunggu di pinggir lapangan sambil berbicara dengan seseorang. Tak lama menunggu, SYL langsung berpamitan dengan Firli Bahuri.

“Di situ main lagi, Pak Firli nya ‘sudah ya, main lagi’. Dia (SYL) masih di pinggir ngobrol sama Pak Eddy, terus tidak lama dia pulang,” pungkasnya.

Polda Metro Bakal Temukan Tersangka Pemerasan SYL

Sementara itu, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 dengan melibatkan Mentan non aktif Syahrul Yasin Limpo.

Dengan demikian, ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

“Dari hasil gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Meski telah dilakukan gelar perkara dan statusnya naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka. Ade Safri menuturkan, pihaknya bakal mencari siapa tersangka dalam kasus itu.

“Selanjutnya, akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan,” ucapnya. “Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” lanjut dia.

Meski bakal menemukan dan menentukan tersangka kata Ade, pihaknya masih belum membeberkan besaran nilai uang pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Ade menyatakan, kasus ini baru naik menjadi tahap penyidikan.

“Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan,” lanjut dia.

Adapun kini penyidik mulai mencari bukti terkait dugaan kasus pemerasan terhadap politisi Partai Nasdem tersebut. Ade berkata, merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setidaknya ada lima alat bukti yang harus dipenuhi penyidik.

Bukti ini termasuk keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa.

“Ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ungkapnya.

Menurut Ade, dengan menyalahgunakan kekuasaannya pelaku memaksa korban memberikan sesuatu untuk kepentingan dirinya.

“Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” tambah Ade dikutip dari Tribunnews.com.

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atua janji oleh pegawai negeri atau penyelenggaran negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” ujar Ade.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Mentan Mundur

Kasus pemerasan ini terungkap saat KPK menyidik kasus dugaan korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Karena hal itu, SYL mengundurkan diri dari jabatan Mentan, usai KPK usut dugaan korupsi di Kementan.

Saat dugaan korupsi di Kementan diusut oleh KPK, Polda Metro Jaya juga mengusut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada SYL. Dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada SYL kini naik ke tahap penyidikan.

Penyidikan artinya serangkaian tindakan penyidik untuk menemukan pelaku tindak pidana, setelah sebelumnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Lantas siapa sebenarnya pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap eks Mentan SYL ?

Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada SYL naik ke penyidikan, setelah Polda Metro Jaya lakukan penyelidikan. Diketahui sebelumnya SYL telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.

Juga ada sopir hingga ajudan Syahrul Yasin Limpo yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.

Kini Polda Metro Jaya beber janjinya usai kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada SYL naik ke tahap penyidikan.

“Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media.

Namun begitu ia menegaskan timnya bakal melakukan proses penyidikan secara profesional dan berkeadilan.

“Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan,” tuturnya.  (Zs/Trbn)

 

 

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini