Ia kemudian menambahkan, dalam proses pengelolaan Kepulauan Widi juga tetap harus mengacu kepada undang-undang.
“Nah kemudian yang perlu dilakukan sekarang adalah, jelas ada undang-undang yang tidak boleh dilanggar misalnya persentase berapa persen yang tidak boleh dirusak. Kemudian daerah itu harus dijadikan daerah konsevasi kalau saya tidak salah, dari Kementerian KKP,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan, izin dari PT LII akan dievaluasi. Menurutnya, hal itu setelah serangkaian rapat yang digelar lintas lembaga, PT LII diketahui tidak menjalankan nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengelolaan ekoturisme kawasan itu.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara pada 29 November 2022 disebut melakukan rapat dengan instansi terkait untuk membahas dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT LII.