spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Dua Menteri Mengizinkan Pulau Widi ‘Dijual’

“Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara,” kata Safrizal kepada wartawan pada Ahad (4/12).

“Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka izin bisa dibuka kembali. Namun, apabila tidak dapat menunjukkan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MoU, maka akan dicabut selamanya,” jelasnya.

- Advertisement -

Safrizal menambahkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Maluku Utara untuk meninjau ulang perizinan yang diterbitkan kepada PT LII, atas komitmennya yang tidak sesuai dengan MoU.

“Yang mana selama 7 tahun belum merealisasikan MoU untuk melakukan investasi di bidang pariwisata bahari,” kata Safrizal.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini