spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Ditinggal Jokowi, Ini Proyek Tol Trans Sumatera yang Tersisa

KNews.id – Presiden Joko Widodo masih menyisakan pekerjaan sisa ketika meninggalkan jabatannya di tahun 2024 mendatang, diantaranya adalah belum tersambungnya proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) monitoring Juli 2023, masih ada sejumlah pekerjaan menanti di beberapa ruas proyek, misalnya Seksi Prabumulih-Muara Enim sepanjang 54,6 Km yang progres pembebasan lahannya baru 19%. Realisasi konstruksinya pun baru berjalan 8,7%.

Seksi Prabumulih-Muara Enim merupakan bagian dari Ruas Simpang Indralaya-Muara Enim. Selain seksi tersebut, ada juga Seksi Simpang Indralaya-Prabumulih yang sudah menerima Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada tanggal (07/07) lalu, dan akan diresmikan beroperasi setelah terbitnya kepmen PUPR. Ruas itu memakan biaya investasi Rp 24,11 triliun dan biaya konstruksi Rp 15,68 triliun.

- Advertisement -

Melihat lambannya progres, pemerintah lebih realistis dan menilai butuh waktu yang lebih panjang. Pemerintah bakal menyelesaikan tahap I dan II, sedangkan tahap III dan IV bakal diselesaikan setelah 2024.

Jalan Tol Indrapura - Kisaran sepanjang 47,75 Km merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dukungan konektivitas antar wilayah dari Medan ke Kisaran maupun wilayah sekitarnya. (Dok: PUPR)Foto: Jalan Tol Indrapura – Kisaran sepanjang 47,75 Km merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dukungan konektivitas antar wilayah dari Medan ke Kisaran maupun wilayah sekitarnya. (Dok: PUPR)
Jalan Tol Indrapura – Kisaran sepanjang 47,75 Km merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dukungan konektivitas antar wilayah dari Medan ke Kisaran maupun wilayah sekitarnya. (Dok: PUPR)

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang diterbitkan pada 2 Desember 2022.

- Advertisement -

“Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III dan Tahap IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan d dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 2B ayat (10).

Berikut tahap III dan tahap IV JTTS:

Tahap III

a. ruas Jalan Tol Dumai – Sp. Sigambal – Rantau Prapat
b. ruas Jalan Tol Rantau Prapat – Kisaran
c. Jalan Tol Pangkalan Brandan – Langsa (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai – Langsa)
d. ruas Jalan Tol Langsa – Lhokseumawe
e. ruas Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli

- Advertisement -

Tahap IV

a. Jalan Tol Prabumulih – Muara Enim (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim)
b. ruas Jalan Tol Muara Enim – Lahat – Lubuk Linggau
c. Jalan Tol Lubuk Linggau – Taba Penanjung (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu)
d. Jalan Tol Payakumbuh – Sicincin (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukit Tinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang)
e. Jalan Tol Pangkalan – Payakumbuh (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukit Tinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang)
f. Jalan Tol Koto Kampar – Pangkalan (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukit Tinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang)
g. Jalan Tol Pematang Siantar – Parapat (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung – Indrapura – Tebing Tinggi – Parapat)
h. Tol Parapat – Tarutung – Sibolga
i. Tol Batu Ampar – Muka Kuning – Bandara Hang Nadim. (Zs/CNBC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini