Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Benni Aguscandra menjelaskan pihaknya tak membekukan lokasi Holywings sehingga lokasi tersebut memungkinkan untuk digunakan untuk usaha lainnya.
“Tadinya memang perusahaannya Holywings, tetapi kami tidak mau membekukan lokasinya, lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha, ya misal orang lain yang mengajukan, ya silakan saja sejauh dia memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Benni.
Sedangkan izin usaha sepenuhnya diterbitkan oleh online single submission (OSS). Benni pun akan memastikan apakah W Superclub berafiliasi dengan Holywings.
“Nanti saya cek ya. Kalau dilihat dari daftarnya sih mungkin nggak terafiliasi ya. Karena kalau udah disegel, kalau udah dicabut NIB-nya udah nggak boleh lagi berafiliasi dengan Holywings,” imbuhnya. (AHM/SN)