Opsi – Opsi ( ilustrasi hukum ) tersebut antara lain , adalah :
- Dekrit Presiden
Dua buah lembaran historis terkait dekrit presiden, yang satu berhasil dan satunya gagal, contoh bukti :
- Advertisement -
- Dekrit model Soekarno pada masa Orla yang dikenal sebagai, dekrit Tanggal 5 Juli 1959. Justru dekrit ini dikuatkan melalui kekuatan hukum oleh TAP MPRS No. XX/ MPRS/1966 sehingga merupakan salah satu dari sumber tertib hukum. Dekrit menjadi ‘sumber hukum’ bagi berlakunya kembali UUD 1945, sejak 5 Juli 1959. Adapun alasan dekrit Soekarno akibat kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.
- Dekrit ala Gus Dur, yaitu Maklumat Presiden Republik Indonesia Tanggal 23 Juli 2001 adalah sebuah maklumat yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Isi dari maklumat ini adalah membekukan MPR dan DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, dan membekukan Partai Golkar. Namun dekrit ala Gus Dur ini diabaikan oleh semua institusi, justru Gus Dur di makzulkan atau terkena impeach alias dipecat oleh MPR RI. Lalu dirinya digantikan oleh Megawati.
- B. Martial law/ Darurat Militer atau Darurat Sipil
Dasar Hukum daripada Penetapan Darurat Militer ada pada Pasal 12. UUD. 1945 dan U.U. RI. No. 23 Tahun 1959 atau Perpu Keadaan Bahaya 1959.