spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Dekrit Vs People Power

Pasal 12 UUD. 1945 :

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang. Darurat militer adalah seperangkat peraturan yang efektif diberlakukan setelah otoritas militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang berkuasa secara formal.

- Advertisement -

Darurat sipil dapat merujuk pada: Keadaan darurat di mana kehidupan masyarakat sipil ditangguhkan atas alasan ketertiban dan keamanan; Jenis keadaan bahaya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui vide Perpu No. 23 Tahun 1959 (Perpu Keadaan Bahaya 1959).

Namun jika keadaan negara biasa – biasa saja atau aman dan terkendali maka tidak ada alasan terbitnya opsi dekrit,  maupun Opsi Darurat Militer/ Sipil, jika memang ada upaya dari penguasa atau kroni rezim memaksakan dekrit dan atau Darurat Militer saat ini, tentunya high risk atau resiko besar bagi bangsa dan negara ini serta Tanah Air.

- Advertisement -

Kuat dugaan akan memunculkan perlawanan rakyat yang amat luar biasa serta tidak mustahil berdarah – darah, terlebih jika dekrit diterbitkan presiden semata-mata hanya ingin menyelamatkan diri dan kekuasaan demi kepentingan pribadi serta kelompoknya saja ( penguasa dan oligarki ) , tentu akan minim kualitas sistim hukum dan juga minim support atau dipenuhinya persyaratan dukungan moril dan atau fisik mayoritas bangsa sebagai pengganti sandaran alas dekrit.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini