spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Dekrit Vs People Power

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Politik status quo pada rezim kontemporer  diyakini hanya punya beberapa opsi untuk menyelamatkan atau mempertahankan kekuasaannya oleh sebab kekhawatiran terhadap Pemilu Pilpres-Cawapres dan Pileg di 2024 bahwa mereka partai yang ada dalam barisan koalisi atau pro penguasa rezim khawatir akan degradasi kepercayaan, sehingga mengalami kekalahan serta rawan dampak kausalitas hukum dari kekalahan. Maka diyakini akan ada manufer atau langkah langkah politik yang akan diambil Jkw . Plus para koleganya ( termasuk kekuatan oligarki ), salah satunya melalui dekrit presiden.

- Advertisement -

Sedangkan syarat untuk dikeluarkannya dekrit secara sistim hukum, tidak diatur didalam konstitusi dasar UUD  1945. Sehingga asas dekrit sekedar yang mendasarinya hanyalah dalil dengan unsur subjektif, atau sekedar asumsi atau prediktif pribadi Sang Presiden, namun jika didukung oleh lembaga lembaga negara dan mayoritas rakyat maka dekrit akan dapat menjadi sumber hukum, hal dekrit ini merupakan historis kepemimpinan bangsa ini, ingat JASMERAH.

Dekrit Presiden tidak memiliki asas legalitas atau inkonstitusi, hanya berdalil subjektif dari diri presiden, bahwa negara dan bangsa dalam keadaan darurat atau kegentingan sehingga halal adanya kebijakan yang force majeure atau kebijakan darurat versi subjektif presiden. Jika didukung oleh lembaga politik ( legislatif ) DPR. dan MPR serta opini publik dan atau support publik mayoritas bangsa ini, maka mungkin dapat dikukuhkan, namun jika kebalikannya, hanya ego kekuasaan tanpa hiraukan pendapat publik terkait sepak terjang pemerintahan penguasa ( negatif ), maka presiden yang mengeluarkan dekrit akan dilengserkan oleh perlawanan kekuatan rakyat ( people power ) dan justru dekrit dalam perspektif hukum bisa melahirkan tuduhan sebagai bentuk perbuatan makar yang dapat berakibat hukum bersanksi pidana berat bagi para pelaku dan para penyertanya ( delneming ) dengan catatan khusus, jika penegakan hukum tidak ewuh pakewuh.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini