spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan yang Tidak Aktif

KNews.id – Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI Jaminan Kesehatan merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dapat dihapuskan seiring dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan data.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, perubahan data peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan dilakukan setiap bulan. Namun, apabila peserta dihapuskan dari peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan tetapi masih layak membutuhkan layanan kesehatan, peserta wajib melapor kepada dinas sosial daerah setempat untuk mendapatkan surat keterangan dari dinas sosial daerah setempat.

- Advertisement -

“Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 6 (enam) bulan harus memperbaiki data dirinya sesuai data kependudukan dengan melaporkan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk diusulkan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

Berikut cara mengaktifkan kembali KIS untuk PBI:
1. Peserta membawa berkas persyaratan seperti kartu KIS, KTP, dan KK ke Dinas Sosial

- Advertisement -

2. Bagi peserta yang tidak terdaftar di DTKS atau telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, bawa Surat Keterangan Tidak Mampu. Nantinya, peserta akan dimasukkan ke DTKS dari kelurahan/desa setempat

3. Setelah pengecekan dokumen dan DTKS, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI

- Advertisement -

4. Setelah melakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali

Penghapusan Kepesertaan KIS PBI
Penghapusan kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan akan dilakukan apabila peserta memenuhi ketentuan:

1. Sudah tidak terdaftar dalam DTKS, yang termasuk kondisi sudah mampu membayar iuran, tidak ditemukan keberadaannya, peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah, dan peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas 1 atau kelas 2

2. Meninggal dunia

3. Terdaftar lebih dari 1 kali
(Zs/Dtk.F)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini