spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Bos OJK Sebut Anak Muda Nunggak Pinjol-Paylater Bakal Sulit Dapat Kerja

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan anak muda agar bijak menggunakan akses keuangan seperti pinjaman online hingga transaksi beli sekarang bayar nanti (paylater). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen , Friderica Widyasari Dewi mengingatkan kepada anak muda yang mengakses payleter jangan sampai menunggak.

Karena menurut dia, dampaknya bisa sangat merugikan untuk jangka panjang. Perempuan yang biasa disapa Kiki itu mengatakan jika melakukan penunggakan, akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking OJK. Jika menunggak nantinya bisa sulit mendapatkan kerja atau mengajukan Kredit pemilikan rumah (KPR).

- Advertisement -

“Kami juga kasih tahu anak-anak muda dalam berperilaku di sektor keuangan karena di paylater kalau macet akan masuk di SLIK saat daftar kerja susah, ajuin KPR susah,” kata Kiki ditemui di Perpustakaan Nasional Salemba, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Dia juga lagi-lagi mengingatkan agar penggunaan pinjol jangan untuk konsumtif atau gaya hidup. Menurutnya, hal ini yang sering kali anak mudah lakukan karena fear of missing out (FOMO) terhadap tren serta mengikuti hasrat You Only Live Once (YOLO) atau “kamu hanya hidup sekali”, yang hingga akhirnya membuat anak muda terjebak dan menunggak pinjol.

- Advertisement -

“Muncul fenomena yang tidak bijaksana, misalnya untuk lifestyle. Kita banyak sekali melihat untuk gaya hidup untuk bisa eksis di sosmed, biar nggak FOMO, ada yang YOLO, anak-anak muda sekarang. Ini kemudian banyak yang terjebak seperti ini. Belum lagi kehadiran yang pinjol ilegal,” ujarnya.

Menurut Kiki, edukasi kepada anak mudah juga harus digencarkan agar penggunaan akses keuangan seperti pinjol dan payleter ini tidak berdampak negatif. Apa lagi, penggunaan pinjol ilegal juga semakin banyak memakan korban.

- Advertisement -

“Pinjol saya selalu bilang ibarat, apapun jika menggunakan positif, ya positif, kalau negatif ya negatif. Contoh pisau kalau kita ambil pisau ibu kita kan dicari karena ibu kita perlu kupas kupas. Tapi kalau dipakai nggak bener bisa mencelakakan,” tuturnya.

OJK dengan Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan pengawasan dan menutup pinjol ilegal. Sampai saat ini penutupan pinjol ilegal sudah mencapai lebih dari 5.000 pelaku usaha.
OJK juga melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur lebih tegas lagi sanksi bagi pelaku usaha yang membuat jasa keuangan ilegal. Tak main-main, hukuman penjara hingga sanksi denda menanti bagi para pelaku usaha pinjol ilegal.

“Kanu udah di P2SK jelas sanksi aktivitas ilegal sektor keuangan ada sanksi pidana dan denda sangat besar. Kami sedang berkoordinasi dengan 12 kementerian/lembaga untuk bisa berikan efek jera yang lebih lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kiki pernah mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga gadai ilegal. Ia menyebut sanksi yang diberikan yakni secara langsung akan memiskinkan pelaku usaha pinjol hingga investasi ilegal. Tak main-main denda yang mengancam hingga Rp 1 triliun.

“Dengan UU P2SK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan itu hukumannya sudah sangat berat. Pertama, denda uang bisa sampai Rp 1 triliun sampai dimiskinkan lah gitu kira-kira. Yang kedua pidana penjara,” ujarnya ketika ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Ancaman itu diharapkan bisa menjadi sanksi yang jera bagi para pelaku usaha. Mengingat, korban-korban pinjol dan investasi ilegal semakin banyak. (Zs/Dtk.F)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini