KNews.id – PT Bank Negara Indonesia (Perseo) Tbk (BBNI) mengklaim rencana pemerintah untuk menghapus tagih dan hapus buku kredit macet UMKM tidak akan berpengaruh sama sekali bagi kinerja bank pelat merah yang fokus pada segmen UMKM itu.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, justru kebijakan hapus buku baik untuk masyarakat. Sementara ini, pihaknya tidak melihat ancaman pasti untuk perbankan.
“Kalau udah hapus buku, itu cadangannya udah disiapin. Jadi udah gak bakalan efek ke laba rugi,” ungkap Royke saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI pada Rabu, (20/3/2024).
Meski tidak akan berdampak, namun kebijakan ini mesti dipersiapkan dengan matang pasalnya, akan ada moral hazard yang membayangi keputusan ini.
“Harus hati-hati lah. Itu kan nanti ada moral hazard. Pasti ada, enggak gampang lah gitu. Tadi kita enggak paham,” ucap dia.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok peraturan turunan dari rencana hapus kredit macet UMKM. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Semangat pemerintah menerapkan kebijakan ini agar UMKM yang memiliki kredit macet dapat kembali mengajukan pinjaman, sehingga lebih cepat bangkit dari dampak pandemi Covid-19.
Pasal 250 Bab XIX UU PPSK mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui bank BUMN hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM dengan maksimal plafon Rp 5 miliar. Pada tahap pertama, kredit yang masuk ketentuan senilai Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).