spot_img
Kamis, Mei 9, 2024
spot_img

Boleh Merangkap, Rektor UI Kok Mundur dari Komisaris BRI?

KNews.id- Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Ari Kuncoro baru saja mengundurkan diri dari jabatannya. Sebelum pengunduran diri ini, ramai dibicarakan perihal rangkap jabatan yang dilakukan olehnya yang kini juga menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia.

Dia dinilai menyalahi aturan karena pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta UI pada pasal 35, melarang Rektor dan Wakil Rektor merangkap jabatan.

- Advertisement -

Larangan rangkap jabatan ini berlaku untuk pejabat satuann pendidikan lain, pejabat instansi pemerintah pusat dan daerah, pejabat BUMN/BUMD ataupun swasta, anggota partai politik ataupun organisasi yang berafiliasi, atau pejabat jabatan lain yang bertentangan kepentingan dengan UI.

Ari menjadi sorotan lantaran menjadi Wakomut di BBRI sejak 2020. Sebelumnya ternyata dia pun sempat menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) periode 2017-2020.

- Advertisement -

Statuta UI versi baru itu menghilangkan larangan bahwa rektor tidak boleh merangkap menjadi pejabat di BUMN/BUMD/swasta. Istilah ‘pejabat’ berarti meliputi komisaris juga, jabatan yang juga diemban Rektor UI, Ari Kuncoro. Kini statuta versi baru hanya melarang rektor merangkap jabatan sebagai direktur di BUMN/BUMD/swasta.

Meski sudah ada PP terbaru, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 Juli lalu tak berlaku surut. Meski sudah ada aturan baru, Ari Kuncoro tetap tidak bisa merangkap jabatan sebagai Wakomut di BUMN.

- Advertisement -

“Kalau Ari Kuncoro tetap jadi Rektor UI, maka statuta ini diberlakukan surut. Padahal, secara konstitusional, tidak boleh sebuah aturan diberlakukan surut, baik menguntungkan atau merugikan seseorang,” kata Feri dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (22/7).

Jika Ari tidak mundur dari posisi Wakomut BUMN maka akan janggal, karena dia tidak dilantik dengan statuta baru dan pelanggaran tidak terjadi saat statuta baru.

Surat pengunduran diri Ari Kuncoro juga telah diterima oleh Kementerian BUMN RI dan telah diinformasikan secara resmi kepada Perseroan. Perihal pengunduran diri ini terungkap dalam Keterbukaan informasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pada tanggal 22 Juli 2021.

“Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur,” tulis Keterbukaan Informasi dari BRI hari ini. (AHM/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini