spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Berapa Gaji Gibran Setelah Dilantik Jadi Wapres?

 

KNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Gibran pun bakal resmi menjadi wakil presiden setelah dilantik pada Oktober mendatang.

- Advertisement -

Dengan begitu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bakal menggantikan Ma’ruf Amin. Secara otomatis, Gibran juga bakal menerima gaji sesuai porsi wakil presiden.

Gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

- Advertisement -

Dalam Pasal 2 Ayat 2 beleid tersebut, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres.

Adapun gaji pokok tertinggi pejabat negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

- Advertisement -

Merujuk aturan tersebut, gaji pokok tertinggi pejabat negara dikantongi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ketua Mahkamah Agung (MA).

Besaran gaji pokok pejabat tinggi tersebut menyentuh Rp5,04 juta per bulan. Dengan demikian, Gibran kelak akan mengantongi gaji pokok sebesar Rp20,16 juta per bulan.

Selain gaji pokok, Gibran juga bakal mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 Ayat 2b beleid tersebut, dijelaskan wakil presiden mengantongi tunjangan Rp22 juta per bulan. Maka, Jika ditotal Gibran setidaknya akan mendapat bayaran Rp42,16 juta per bulan.

Namun, selain gaji dan tunjangan tentunya seorang wakil presiden juga menerima dana operasional. Ini adalah anggaran yang diterima untuk menunjang kegiatan presiden, meski nilainya tidak ada berbeda setiap tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan Kepala Negara.

“Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden,” tulis Pasal 1 PMK tersebut.
(Zs/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini