spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Ditemukan, Belanja Setjen Kemendes PDTT tidak Rill

KNews.id- Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 dan Roda 6 pada Setjen Biro SDM dan Umum Setjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), telah merealisasikan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 dan Roda 6 di lingkungan Setjen. Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 dan Roda 6 dilaksanakan oleh CV PMT melalui 47 Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nilai total sebesar Rp1.956.148.000 (termasuk PPN 10%) atau sebesar Rp1.742.876.650 (neto setelah PPN).

Penunjukan CV PMT dilakukan melalui Pemilihan Langsung dengan nilai SPK sebesar Rp17.408.000 s.d. Rp49.975.000. Pembayaran atas Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 dan Roda 6 dilakukan melalui SP2D LS yang ditujukan kepada rekening bank CV PMT. Bukti pertanggungjawaban yang dilampirkan dalam dokumen pencairan SP2D LS tidak dilengkapi dengan Berita Acara dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) yang menyatakan bahwa pekerjaan telah dilakukan pengecekan dan dinyatakan telah selesai 100%.
 
Berdasarkan data yang dihimpun tim, dokumen pertanggungjawaban pencairan SP2D, bukti kepemilikan kendaraan dinas Roda 4 dan Roda 6, hasil diketahui atas fisik kendaraan Roda 4 dan 6, dan konfirmasi kepada masing-masing pemegang kendaraaan secara, menunjukkan bahwa terdapat realisasi pembayaran atas pemeliharaan kendaraan dinas Roda 4 dan Roda 6 oleh CV PMT yang berindikasi tidak riil (Berindikasi Fiktif) antara lain karena.

- Advertisement -

1) Terdapat realisasi pembayaran kepada CV PMT untuk pemeliharaan kendaraan dinas, namun kendaraan dinas tersebut sudah dilelang pada tahun 2017.

2) Terdapat realisasi pembayaran kepada CV PMT untuk pemeliharaan kendaraan dinas, namun berdasarkan pemeriksaan fisik atas kondisi kendaraan tersebut telah mengalami rusak berat yang tidak memungkinkan untuk dipelihara.

- Advertisement -

3) Terdapat realisasi pembayaran kepada CV PMT untuk pemeliharaan kendaraan dinas, namun berdasarkan surat pernyataan dari pemegang kendaraan, selama tahun 2018 kendaraan tersebut “tidak mendapatkan biaya pemeliharaan dari Biro SDM dan Umum”.

4) Terdapat realisasi pembayaran kepada CV PMT untuk pemeliharaan kendaraan dinas, namun kendaraan tersebut tidak tercatat pada BMN Kemendesa PDTT dan bukan merupakan kendaraan dinas milik Kemendesa PDTT.

- Advertisement -

5) Terdapat realisasi pembayaran kepada CV PMT untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang sama dan item pekerjaan yang sama, sebanyak dua kali berturut-turut dalam rentang waktu 2 hari.

6) Terdapat realisasi pembayaran kepada CV PMT untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang sama dan item pekerjaan yang sama, sebanyak 2 dua kali dalam rentang waktu 1 minggu.

7) Terdapat realisasi pembayaran kepada CV PMT untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang sama dan item pekerjaan yang sama, sebanyak 4 kali dalam rentang waktu 2 minggu.
 
Kepada Direktur CV PMT melalui Surat Nomor 20/LK.Kemendesa/4/2019 tanggal 22 April 2019 untuk mengetahui realisasi pembayaran kepada CV PMT untuk pemeliharaan kendaraan dinas selama tahun 2018 secara riil, namun Direktur CV PMT tidak memberikan semua dokumen yang diminta.

Saudara ASS selaku Direktur CV PMT memberikan keterangan tambahan sebagai berikut:
 
1) Dalam proses penagihan, Sdr. ASS memberikan tagihan kepada Subbagian Penyimpanan dan Pemeliharaan (Sdr.H).

2) Subbagian Penyimpanan dan Pemeliharaan kemudian yang membuat faktur sebagai dasar penagihan dan SPK yang akan dibuat.Hal tersebut menunjukkan bahwa faktur bukan dibuat oleh CV PMT, tetapi oleh Subbagian Penyimpanan dan Pemeliharaan.

Pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta keterangan kepada PPK, Kepala Subbagian (Kasubag) serta staf pada Subbagian Penyimpangan dan Pemeliharaan diketahui bahwa jumlah tagihan riil CV PMT untuk Tahun 2018 adalah sebesar Rp1.289.971.000.

Dari jumlah tersebut, ternyata pemeliharaan sebesar Rp214.179.000 bukan untuk BMN milik Kemendesa PDTT dan dalam kondisi rusak berat yang tidak mungkin dipelihara. Dengan demikian terdapat biaya pemeliharaan yang tidak riil sebesar Rp667.084.650. (Tim Investigator KA&Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini