spot_img
Sabtu, Juni 22, 2024
spot_img

Bahlil : Tak Mau Paksa Ormas Keagamaan Yang Tolak Izin Usaha Tambang

KNews.id – Jakarta – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan tidak akan memaksa organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan untuk menerima izin usaha tambang yang disiapkan pemerintah. Namun, Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal ini mengatakan pemerintah akan terus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah 25/2024, yang relatif baru memuat konsesi tambang bisa dikelola oleh ormas itu.

“Kalau nggak (mau terima), ya kami nggak boleh memaksa kan, saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik Insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.

- Advertisement -

Ketika ditanya kemungkinan lelang ulang jatah izin tambang bagi ormas yang menolak, Bahlil hanya mengingatkan syarat ketat bagi organisasi. Menteri Investasi menyebut ormas harus punya badan usaha dan IUP tidak bisa dipindah tangankan.

“Ada beberapa yang sudah mendaftar, saya belum bisa umumkan, kami lagi verifikasi. Jadi verifikasi dulu, NU kan sudah diajukan dari pertama.  Verifikasi dulu setelah itu kami umumkan,” kata Bahlil.

- Advertisement -

Tak semua ormas keagamaan mengambil kesempatan dengan mengajukan izin konsesi tambang. Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

“Itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

- Advertisement -

Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP juga tak mengambil konsesi izin tambang setelah pemerintah mengizinkan ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan. Ephorus HKBP Pendeta Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Juni 2024, mengatakan alasan Gereja Protestan HKBP menolak terlibat berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996.

Robinson mengatakan Konfessi HKBP tersebut diputuskan berdasarkan tugas HKBP yang bertanggung jawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan. “Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global yang tak lagi terbendung,” kata Robinson.

Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan keenam WIUPK atau Wilayah izin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” kata Arifin.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini