spot_img
Kamis, Mei 9, 2024
spot_img

Babak Baru Kebohongan Insiden Penembakan Yoshua: Bharada E Hanya Tumbal

KNews.id – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E diduga kuat hanyalah tumbal dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Banyaknya keganjalan yang ditemukan dalam kasus penembakan Brigadir J ini seperti menjadi indikator bahwa orang yang menembak Brigadir J bukanlah Bharada E.

- Advertisement -

Dikutip dari channel Youtube Beda Enggak, kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika dirinya punya bukti kalau Bharada E hanya dijadikan tumbal.

Selain itu, ia mengaku keterlambatan perilisan tentang penembakan Brigadir J juga bisa sebagai celah untuk merekayasa butki yang tadi.

- Advertisement -

Penembakan Brigadir J sendiri terjadi pada Jumat 8 Juli 2022, namun Polri baru mengumumkan kepada publik peristiwa ini pada Senin 11 Juli 2022.

“Ada selang waktu dua hari disana, dan kebenaran yang disembunyikan sangat mungkin terjadi,” ujar dia.

- Advertisement -

Ia pun meminta agar pihak Polri melakukan pemeriksaan di rekening kedua orang tua Bharada E atau saudaranya.

“Karena saya dapat bocoran kalau ada kompensasi kepada Bharada E setelah ditetapkan tersangka,” kata dia.

Tapi, Kamaruddin masih enggan memberikan informasi tentang kompensasi itu.

“Nanti saja, ada waktunya,” kata dia.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menaruh kecurigaan kepada Bharada E.

Komnas HAM curiga jika Bharada E hanya dijadikan tumbal dalam peristiwa penembakan Brigadir J.

Namun, sampai saat ini Komnas HAM belum menemukan bukti yang kuat terkait Bharada E dijadikan tumbal.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyebut mereka baru mengantongi dua keterangan ajudan Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky dan Bharada E.

Untuk bukti CCTV yang ada di tempat kejadian perkara sampai saat ini masih rusak.

“Mengapa CCTV itu penting, karena kami melihat ada langkah-langkah lain disini,” kata dia.

“Tapi saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E aja yang nanggung semua ini,” ucap dia lagi.

Ia pun menegaskan jika Komnas HAM mendukung sepenuhnya apa yang dinamakan dengan fair trial.

“Enggak boleh orang dihukum kalau dia enggak bersalah, tidak boleh juga orang dihukum melebihi proporsinya,” ujarnya.

Komnas HAM menyebut salah satu kendala dari penembakan Brigadir J adalah ketiadaan saksi.Saat peristiwa terjadi memang ada sosok bernama Ricky.

Berdasarkan keterangan Ricky kepada Komnas HAM, Brigadir J mengacungkan senjata.

Namun, kata Taufan, dia tidak melihat langsung siapa yang menjadi lawan baku tembak.

“Setelah kemudian suara tembakan berhenti baru dia keluar dia lihat J sudah terlungkup kemudian dia lihat Bharada E turun dari tangga,” ucapnya.

“Itu menurut kesaksian dia,” imbuhnya.

Menurut Taufan, untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya harus dengan mengecek CCTV.

Oleh sebab itu, ia tak segan akan meminta Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD jika ada pihak yang berupaya merusak bukti itu.

“Jadi ini semua tergantung pada CCTV dan saksinya. Saya katakan di awal kalau anda baca berita nonton TV sebenarnya saya marah,” kata dia.

“Saya akan lapor ke presiden, itu ancaman bahasa saya untuk mengatakan ‘hei kalian jangan bohong tentang CCTV’,” imbuhnya. (OZ/PR)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini