spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Aturan Baru JHT RG Kuliti Dua Nama Besar, Bukan Salah Menaker

KNews – Aturan baru JHT RG kuliti dua nama besar, bukan salah Menaker. Pengamat politik dan kebijakan publik, Rocky Gerung membeberkan ada keterlibatan dua tokoh besar dalam berlakunya aturan baru soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sosok Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri belakangan jadi sorotan publik usai menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

Terkait hal itu, Rocky menilai setidaknya ada sosok lain yang ikut menggodok aturan baru JHT.

Menurutnya, tokoh yang sebenarnya turut terlibat ialah Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

- Advertisement -

“Presiden pasti sudah kasih sinyal kepada Menaker buat bikin aturan JHT ini, karena itu Menaker sekarang merasa kok dia yang dicecar. Padahal UU itu hasil harmonisasi di kabinet pasti dipipimpin oleh Menteri Yasona dan diizinkan oleh Presiden,” katanya dalam saluran YouTube Rocky Gerung Official, dikutip Hops.ID pada Kamis, 17 Februari 2022.

Rocky mengatakan, Menaker Ida tentunya tidak terima disalahkan oleh banyak pihak, terutama kaum buruh. Mengingat Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu juga melibatkan Jokowi sebagai kepala negara.

- Advertisement -

Oleh sebabnya Rocky menegaskan solusi yang bisa diberikan ialah mengganti presidennya.

“Jadi intinya kalau kemarin buruh bilang supaya Menaker diganti karena bikin masalah. Nah sekarang Menaker bilang ‘bukan gue yang bikin masalah, tapi presidennya yang bikin masalah’. Jadi ya (solusinya) ganti presiden, logikanya kan begitu,” tandasnya.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disetujui Jokowi dan Kemenkumham

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu sekaligus menjawab pernyataan buruh bahwa Menaker melawan Jokowi atas terbitnya aturan baru JHT tersebut yang sedang ditolak habis-habisan oleh buruh.

“Kalau Permenaker 2/2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti kantor Setkab dan kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di kantor Kemnaker.

Dia menegaskan terbitnya suatu Peraturan Menteri harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Setelah diharmonisasi, artinya diharmoniskan dengan kementerian lain jangan sampai overlap dan sebagainya. Itu harus mendapat izin dari Sekretariat Kabinet, boleh nggak seorang menteri menerbitkan suatu regulasi,” imbuhnya. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini