Selain itu, Abdul Rahim menceritakan, Haji Asri pernah melaporkan Low Tuck Kwong di Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan dugaan penipuan & penggelapan, dugaan menggunakan dokumen palsu, namun semua laporan tersebut dihentikan penyidikannya karena Haji Asri diharuskan menghadirkan dokumen asli bukan fotocopy dan laporannya dianggap tidak cukup bukti dan bukan ranah pidana.
“Padahal secara nyata peristiwa peralihan saham dan peristiwa tidak dibayarnya sisa uang untuk peralihan saham itu benar-benar terjadi secara nyata,” jelasnya.
Namun sebaliknya begitu Low Tuck Kwong melaporkan Haji Asri dengan tuduhan yang tidak benar, Haji Asri secara mudah masuk kedalam jeruji besi meskipun akhirnya Haji Asri dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena tidak terbukti melakukan pidana.(Ach)