spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Abu Janda akan Lolos Lagi?

KNews.id- Ketua Panja Rervisi UU ITE Prof Henry Subiakto siap dipangil polisi menjadi saksi ahli untuk kasus menyangkut Pasal 28 ayat (2) menyangkut penyebaran kebencian dan SARA.

Hal itu disampaikan Guru Besar FISIP Universitas Airlagga (Unair) Surabaya tersebut melalui akun Twitter pribadinya, Minggu (31/1/2021) sebagaimana dikutip PojokSatu.id.

- Advertisement -

Menurutnya, yang bisa dikenai Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran kebencian SARA itu terlapornya harus menenuhi unsur sengaja mensyiarkan kebencian atau permusuhan berdasar SARA.

“Tanpa ada unsur tersebut, itu bisa sekadar pendapat. Di negeri ini pendapat atau analisis dijamin konstitusi,” cuitnya.

- Advertisement -

Sementara, sambungnya, suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan pidana itu ada unsur unsur dan indikatornya yang jelas. Bukan didasarkan pada sangkaan atau pendapat orang per orang di masyarakat.

“Penegak hukum bertindak berdasar fakta dan alat bukti, bukan berdasar tekanan dan pesanan,” tegasnya.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, unsur utama pelanggar UU ITE adalah orang yang menyebarkan, mendistribusi/upload informasi elektronik yang isinya dilarang hukum. Pun demikian dengan orang yang diwawancara atau berbicara.

“Efek buruk konten internet itu karena ada yang nyebar. Bukan asal yang muncul di medsos kena,” terangnya.

Di sisi lain, menyebarkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA, itu harus eksplisit. Harus juga ada ada muatan yang mengajak membenci atau memusuhi.

“Isinya nyata, bukan berdasar perasaan orang yang melihat. Hukum tidak berdasar perasaan. Tapi harus berwujud unsur yang nyata di dalam pesan,” papar dia.

Prof Henry juga menyatakan bahwa ukuran dan unsur di dalam UU ITE itu sudah cukup jelas. Bukan malah dipaksakan untuk menghukum orang yang tidak sesuai unsur-unsur tersebut.

“UU jangan dipakai menekan kreativitas orang berpendapat. Tapi para pembuat konten juga harus lebih sopan dan hati-hari karena banyak msyarakat itu sensitif, mudah ingin menghukum walau gak pas,” tuturnya.

Karena itu, Prof Henry Subiakti menyatakan siap jika memang diminta polisi untuk memberikan keterangan ahli dalam kasus-kasus ITE.

“Yang tidak sesuai unsur tapi “dipaksakan” karena ada tekanan opini atau keinginan mereka yang dikit-dikit melapor, mau menghukum orang lain yang yg beda. Ini untuk meluruskan pemahaman UU secara benar,” tandasnya. (AHM)

Sumber: PojokSatu

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini