spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

AAJI Dukung Penuh Penerapan Undang-Undang P2SK

KNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Januari 2023.

Pada UU tersebut, industri asuransi menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian. Pasalnya, ketentuan pokok mengenai perasuransian yang diatur dalam beleid itu menyinggung pembentukan program penjaminan polis dan spin-off syariah.

- Advertisement -

Pengesahan UU P2SK pun didukung penuh oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai salah satu wujud transformasi industri asuransi jiwa.

Oleh karena itu, AAJI melaksanakan dialog secara rutin dengan seluruh perusahaan anggota, khususnya yang membidangi legal and compliance, untuk mempersiapkan perubahan aturan yang menyesuaikan UU tersebut.

- Advertisement -

Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengatakan, pihaknya mengadakan dialog tersebut sebagai wadah bagi seluruh pelaku industri asuransi dalam menyamakan pendapat dan pandangan, khususnya saat aturan baru diterapkan.

“Dialog tersebut juga bertujuan untuk memperkuat hubungan setiap pelaku industri asuransi jiwa yang sebelumnya terbatas karena pandemi (Covid-19),” ujar Hasinah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (3/3/2023).

- Advertisement -

Hadirkan narasumber tepercaya

Lebih lanjut, Hasinah mengatakan bahwa terdapat banyak informasi baru terkait UU tersebut yang perlu diketahui seluruh anggota AAJI.

Oleh karena itu, asosiasi menghadirkan narasumber tepercaya yang dapat memberikan informasi terkait pengimplementasian UU P2SK secara jelas dan komprehensif.

“Dialog ini adalah kesempatan kami untuk saling berbagi ilmu dan bertanya kepada pakar-pakar yang berasal dari regulator yang memang membuat UU P2SK. Mereka memberikan arahan terkait implementasi dan implikasi UU untuk kami. Dengan demikian, seluruh pelaku industri asuransi bisa memahami langkah yang harus dilakukan ke depan,” terang Hasinah.

AAJI menghadirkan narasumber tepercaya untuk memberikan informasi terkait pelaksanakan UU P2SK.

Ke depan, sambungnya, AAJI dan seluruh pelaku industri asuransi jiwa akan terus berkoordinasi dengan regulator untuk memastikan penerapan UU P2SK berjalan sesuai aturan.

Adapun pakar yang dihadirkan AAJI dalam dialog tersebut meliputi Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Haryadi, serta Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan Ary Zulfikar.

Djonieri mengatakan, UU P2SK bertujuan untuk memperkuat industri di Indonesia secara keseluruhan. Dalam konteks asuransi, UU ini dapat membuat industri asuransi menjadi semakin kuat, sehat, dan kontributif terhadap perekonomian Indonesia.

“Dengan diterbitkannya UU P2SK, kami berekspektasi bahwa industri bisa lebih aware dan mempersiapkan diri, baik dari sisi tata kelola, risk management, maupun penguatan permodalan,” ujar Djonieri.

Pada kesempatan sama, Haryadi memaparkan bahwa program penjaminan polis yang sudah menjadi amanat UU, baik UU P2SK maupun UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dengan aturan ini, pemerintah mengharapkan pengaturan penjaminan polis bisa meyakinkan masyarakat agar mau memiliki asuransi di tengah perbaikan industri yang lebih signifikan.

“Oleh karena itu, sebagai salah satu infrastruktur penguat ekosistem industri asuransi, program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan tambahan confidence bagi masyarakat untuk berasuransi,” tuturnya.

Sementara itu, Ary memaparkan bahwa program penjaminan polis merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Berdasarkan UU P2SK, mandat penyelenggaraan program penjamin polis diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan mulai berlaku selama 5 tahun terhitung sejak pengesahan UU P2SK.

“Selain itu, beberapa mandat yang diberikan kepada OJK dan LPS terkait penguatan sektor keuangan bidang perasuransian bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya. (Hfz/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini