spot_img
Rabu, Februari 4, 2026
spot_img
spot_img

Isi Draf RKUHP Terbaru: Menyerang Kehormatan Presiden dapat Dipenjara Tiga Tahun!

KNews.id- Pemerintah menambahkan penjelasan pada Pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru versi 9 November 2022.

Dari salinan draf RKUHP terbaru, pemerintah menambahkan frasa ‘menista atau memfitnah’ dalam penjelasan ayat 1 Pasal 218 draf RKUHP terbaru.

- Advertisement -

Berikut bunyi ayat 1 Pasal 218 draf RKUHP terbaru:

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda saling banyak kategori IV.”

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini