KNews.id – Jakarta, 29 September 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pemeriksaan pokok permohonan. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah bersejarah.
Menurut Ketua Perhimpunan Pemuda Madani, Furqan Jurdi, sidang lanjutan ini merupakan sidang yang penting dan menentukan, baik untuk pembuktian dalil Pemohon maupun untuk memberikan kesempatan kepada Gibran untuk membela diri.
“ Mahkamah Konstitusi telah mengambil langkah yang sangat hebat dalam sejarah, dengan melanjutkan pemeriksaan gugatan ini ke sidang pemeriksaan Pokok Permohonan. Ini menjadi momentum, baik bagi Wapres dan Pemohon untuk mengajukan bukti, saksi dan argumentasi yang dapat menjadi pertimbangan Mahkamah,” kata Furqan dalam rilisnya, Senin (29/9).
Furqan mengapresiasi sikap MK yang tidak menjadikan tenggat waktu PHPU sebagai pembatas mutlak untuk menguji kebenaran materil.
“Jika MK mempertahankan prosedur 905 hari sebagai tembok absolut, MK justru melakukan denial of justice. Tetapi dengan melanjutkan pemeriksaan, MK tidak lagi mengadili berdasarkan kalender dan angka, atau prosedur semata, melainkan mulai bergeser pada persoalan konstitutif. MK berwenang menguji secara substantif berdasarkan kewenangan menjaga konstitusi,” jelasnya.
Karena itu, Furqan menegaskan dalam pemeriksaan lanjutan pada 30 September 2026 mendatang, Mahkamah wajib memanggil Gibran Rakabuming Raka secara langsung.
Menurutnya, sebelum menjatuhkan putusan, pihak yang berkaitan langsung dengan perkara wajib dihadirkan untuk memperjelas duduk perkara sekaligus untuk membela diri sesuai prinsip audi et alteram partem.
“Dengan melanjutkan pemeriksaan pembuktian secara terbuka, Mahkamah wajib memerintahkan pembukaan dokumen asli ijazah SMP, SMA, dan transkrip UTS Insearch, MDIS, dan Bradford di persidangan, serta menghadirkan Dirjen Dikdasmen dan Dirjen Dikti sebagai saksi ahli untuk menjelaskan prosedur penyetaraan. Selain itu yang lebih penting, menghadirkan Gibran di persidangan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, perkara kontroversial terkait keabsahan syarat pendidikan Wapres ini teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara diajukan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain pada 10 September 2026 dan diregistrasi resmi MK pada 17 September 2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Rabu, 23 September 2026 malam, dan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026 di Gedung MK, Jakarta.
(FHD/NRS)






