spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Kapolri “Ngeri” terhadap Sambo?

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Tupoksi Polri selaku penyidik telah diamanahkan oleh sistim hukum dan  perundang-undangan yaitu KUHAP (UU. RI. No. 8 Tahun 1981) dan PERKAP No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, sehingga Para Penyidik Polri melulu pada setiap proses pelaksanaan penyidikan berkeharusan berpedoman teguh sesuai asas-asas sistim hukum NRI/prinsip due proccess of law atau mesti sesuai sistim hukum positif atau asas hukum yang berlaku (rule of law), serta dalam melaksanakan proses hukum, harus memperlakukan dengan hak yang sama pada setiap orang (equality before the law).

- Advertisement -

Jika Penyidik Polri tidak merujuk sistim hukum positif yang ada, melainkan disktiminatif serta nampak transparan dimata publik, maka Jend. Pol. Listyio Sigit dan atau Institusi Polri tidak akan mendapatkan hasil Presisi yang diharap serta dicita-citakan.

Terkait cita-cita Polri dengan jargon pelaksànaan, penegakan hukum Polri yang Presisi, namun sesuai fakta hukum yang ada publik pemerhati penegakan hukum terhadap kasus a quo in casu menilai, bahwa kinerja Timsus Penyidik Polri dalam pelaksanaan proses hukum kepada Ny. Sambo, ternyata Tim Penyidik tidak tegas dan diskrimintaif sehingga tidak berkepastian hukum, karena tidak melakukan hak penahanan terhadap Ny. Sambo, seorang yang berstatus TSK atau salah seorang terduga aktor penyerta (delneming) terhadap peristiwa tragis dugaan Pembunuhan Berencana yang dilakukan suaminya TSK Irjen Pol. F. Sambo, hingga menewaskan Brigadir Joshua, dengan alasan TSK. Ny. Sambo memiliki Anak Balita, usia 3,5 tahun.

- Advertisement -

Namun jika memperhatikan dan mempertimbangkan telah diterbitkannya SP.3 oleh Penyidik Polri terhadap laporan Ny. Sambo terhadap diri Korban Joshua, dengan motif alasan adanya pelecehan seksual terhadap dirinya oleh Joshua sebelum tewas, selebihnya selain fakta hukum adanya SP.3, nampak Tupoksi Polri mandul, kebijakan hukumnya tidak berkesesuaian dengan prinsip-prinsip sistim hukum positif.

Dikerenakan melanggar asas equal sesuai KUHAP dan PERKAP, hal ini merupakan fakta hukum, jika dikomparasi perlakuan subjektif dari para penyidik dengan membandingkan kebijakan perlakuan para penyidik terhadap diri Alm. Vanesa Angel yang juga ditahan, walau keadaan dirinya memiliki anak bayi/balita dan masih menyusui, juga selain Vanessa  (pernah) terdapat 12 anak di bawah usia dua tahun tinggal di balik jeruji Lapas Perempuan Malang, Jawa Timur, bersama ibu mereka yang menjadi narapidana.

- Advertisement -

Maka jelas diskriminatif, kebijakan dualisme atau ambigu, oleh sebab fakta hukum justru Penyidik Timsus Polri tidak melakukan penahanan terhadap Ny. Sambo selaku TSK. Maka publik berasumsi, bahwa Kapolri Listyo Sigit merasa ” takut ” kepada Sambo. Oleh sebab Sambo, walau berstatus tahanan Mako Brimob dan sudah tidak menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan dirinya pun dalam keadaan banding terhadap putusan Komisi Etik Polri yang memutus Sambo dengan PTDH/ Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Keanggotaan Polri.

Namun bisa jadi Sambo tetap eksis dan “kuat dengan jaringannya” selaku eks Kadiv Propam dan eks Komandan Satgassus Merah Putih, yang juga sudah dibubarkan, namun mungkin saja Sambo masih memiliki pengaruh  yang lebih dilingkungan Polri daripada Jend. Listyo Sigit, walau jabatannya Kapolri, sehingga membuat Jendral Sigit mesti ekstra hati – hati, lalu yang nampak oleh publik seolah Kapolri “ngeri” terhadap Sambo. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini