KNews.id- Anggaran pembayaran bunga utang makin melonjak sejalan dengan kenaikan imbal hasil (yield) dan jumlah utang yang terus naik. Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, anggaran untuk pembayaran bunga utang menembus Rp 441, 4 triliun, naik 35,5% dibandingkan yang tertuang dalam Perpres 98/2022.
Perpres tersebut merupakan postur anggaran APBN 2022 yang sudah direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi perekonomian terbaru. Anggaran untuk pembayaran bunga utang bahkan setara dengan 14,5% dari total belanja negara 2023. Anggaran tersebut sudah melonjak 60% dibandingkan pada 2019 atau sebelum pandemi Covid-19.
Belanja pembayaran bunga utang juga tiga kali lipat lebih besar dibandingkan anggaran untuk bantuan sosial tang tercatat Rp 148.565,2. Tahun depan, negara akan membayar bunga utang sebesar Rp 426,8 triliun untuk bunga utang dalam negeri dan Rp 14,6 triliun untuk bunga utang luar negeri.
Perhitungan besaran pembayaran bunga utang tahun 2023 secara garis besar meliputi pembayaran bunga atas outstanding utang yang berasal dari akumulasi utang tahun-tahun sebelumnya termasuk utang dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Juga, rencana penambahan utang tahun 2023 dan rencana program pengelolaan portofolio utang (liabilities management). Pada periode 2018-2021, realisasi pembayaran bunga utang mencapai Rp 257,95 triliun (2018), sebesar Rp 275,52 triliun (2019), sebesar Rp 314,09 triliun (2020), dan sebesar Rp 343,49 triliun (2021).
Pada tahun ini, realisasi bunga utang diperkirakan mencapai Rp 403,87 triliun, lebih rendah dari target yang tercatat Rp 405,87 triliun. (AHM/cnbc)