spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Jangan Ada Ampun untuk Pengemplang Utang BLBI

KNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD mengungkap bahwa ada obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memiliki utang Rp58 triliun. Namun, tagihannya menjadi 17 persen.

Adapula obligor yang hanya perlu membayar 30 persennya saja dari total utang. Dengan kata lain, obligor bisa membayar utang jauh lebih murah dari total kewajiban mereka.

- Advertisement -

Diskon utang BLBI sebetulnya berdasar dari terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) yang terbit lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002.

SKL itu diterbitkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diteken mantan presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Desember 2002.

- Advertisement -

Berdasarkan inpres itu, obligor atau debitur penerima BLBI dianggap sudah menuntaskan utangnya walaupun hanya membayar 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk uang tunai.

Sementara, 70 persen sisanya dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

- Advertisement -

Mahfud menyebut bahwa alasan pemerintah menagih utang ke obligor lebih murah dari total yang digelontorkan karena menyesuaikan dengan situasi krisis moneter 1998-1999.

“Mereka diberi pinjaman oleh negara, utang kepada negara, negara mengeluarkan obligasi, berutang ke BI, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka membayar jauh lebih murah,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (21/9).

Jika dilihat dari kacamata awam, pemerintah seperti memberikan diskon kepada obligor BLBI. Jumlahnya pun tak main-main. Ambil contoh, obligor yang memiliki utang Rp58 triliun, hanya ditagih 17 persen saja, berarti dana yang harus dikembalikan ke negara cuma Rp9,86 triliun.

Obligor itu bisa menghemat dananya sekitar Rp48 triliun. Di sisi lain, pemerintah kehilangan dana yang seharusnya kembali ke kantong negara sebesar Rp48 triliun.

Meski demikian, pemerintah memastikan jumlah dana atau aset yang akan dikejar kepada obligor BLBI tetap sesuai target, yakni Rp110,45 triliun. Angkanya tidak turun meskipun sebagian dana yang ditagih ke obligor di bawah jumlah yang digelontorkan saat krisis moneter 1998 silam. (Dinda Audrien/CNN/fey)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini