spot_img
Sabtu, Juni 29, 2024
spot_img

UU Tapera Digugat, MK Diminta Hapus Frasa ‘Wajib Jadi Peserta’

KNews.id – Jakarta – Warga bernama Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Mereka meminta kepesertaan Tapera bukan kewajiban.

Gugatan itu telah didaftarkan pada Selasa (18/6) malam. Permohonan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.

- Advertisement -

Berikut isi pasal-pasal yang digugat:

Pasal 7 ayat (1)

- Advertisement -

Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah_ berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar

Pasal 72 ayat (1)

- Advertisement -

(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:

e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.

Dalam berkas permohonan yang dilihat di situs MK, pemohon merasa UU Tapera berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pemohon merasa dirugikan karena akan mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera.

Dia mengatakan hal itu menjadi beban finansial karena sebagai pekerja juga akan mengalami potongan lain untuk jaminan sosial. Potongan untuk simpanan Tapera itu dianggap pemohon sebagai beban karena gajinya untuk kebutuhan sehari-hari harus berkurang.

Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan ‘atau’ dalam pasal 7 ayat (3) UU Tapera. Menurutnya, hal itu membuat ketidakpastian hukum soal siapa yang harus menjadi peserta Tapera.

Berikut petitum pemohon:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

Atau

Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa ‘Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap pekerja dan pekerja mandiri berkewajiban menjadi peserta berdasarkan kemauan dari pekerja dan tanpa paksaan’

Atau

Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa ‘Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang menjadi peserta atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja’

3. Menyatakan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa ‘atau’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sepanjang frasa ‘sudah kawin’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Menyatakan pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Zs/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini