spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

UU PPSK dan Tantangan KSSK

Sesuai aspirasi publik bahwa anggota KSSK seperti OJK, BI, dan LPS, tetap memiliki independensi. Makanya pemerintah dan DPR sepakat dengan larangan bagi calon anggota dewan gubenur BI, komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS sebagai pengurus dan atau anggota partai politik. Dengan kata lain, UU PPSK sangat mendukung seluruh upaya yang ditunjukkan untuk meningkatkan kemampuan pencegahan permasalahan di sektor bank dan keuangan serta memastikan upaya pencegahan tersebut bersifat mitigatif dan menghindari moral hazard.

Dengan indepedensi anggotanya maka KSSK diharapkan mampu mengambil keputusan yang terbaik dalam menangani krisis dan intervensi. Sebab, penanganan dan penyelesaian krisis keuangan yang berhasil harus dilakukan secara independen dan terbebas dari conflict of interest dari pihak-pihak tertentu. Dengan keputusan yang diambil secara independent, maka langkah koordinasi yang ditetapkan untuk mencegah krisis sistem keuangan adalah keputusan yang terbaik untuk direkomendasikan kepada presiden guna memutuskan langkah penanganannya, termasuk rekomendasi dalam penyelenggaraan dan pengakhiran program restrukturisasi perbankan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini