KNews.id – Jakarta 8 September 2026 — Proses rekrutmen Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc oleh Komisi Yudisial (KY) belakangan ini menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sorotan itu datang dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan.
Salah satunya Ketua Bidang Politik Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Anderyan Noor memberikan respon terhadap seleksi Calon Hakim Agung oleh Komisi Yudisial RI. Menurutnya, Proses seleksi hakim Agung dan Hakim Ad Hoc oleh Komisi Yudisial 2026 merupakan seleksi yang cukup banyak diminati. Karena itu, menurutnya, seleksi ini menjadi sorotan yang sangat luas.
“Komisi Yudisial mencatat antusiasme pendaftar yang mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga ini. Bahwa putusan akhir menimbulkan beberapa kritik, seperti sorotan publik mengenai dinamika penilaian serta keterwakilan calon, itu hal yang wajar. Tetapi kita tidak boleh sekadar menilai hasil akhir, karena terkesan sangat politis. Setiap keputusan dan tahapan dari awal terbuka untuk masukan dari publik,” ujar Anderyan.
Seharusnya dari semua tahapan itu, menurut Anderyan Noor masyarakat mengikuti secara cermat sehingga bisa mengkritik setiap tahapan. Karena itu dia mengajak masyarakat untuk tidak mengukur berhasil atau tidaknya seleksi hakim hanya dari hasil akhir, dan tidak terjebak pada siapa calon yang lolos atau bagaimana performa calon saat wawancara. Dari kacamata Hukum Administrasi Negara, rekrutmen hakim itu adalah rangkaian keputusan pejabat publik yang diikat oleh asas, prosedur, dan standar kompetensi.
“Jika kita mengabaikan arsitektur prosedurnya, kita bisa terjebak pada penilaian emosional dan cepat menyimpulkan proses ini gagal total, tentu itu kesimpulan yang tidak adil. Sebab sedari awal kami mengawal proses seleksi ini, sejauh yang kami pantau mekanisme perekrutan yang menggunakan sistem due process yang makin disiplin,” tegasnya.
Ketua Bidang Politik PP Pemuda Muhammadiyah ini mengajak masyarakat untuk menilai proses seleksi ini secara utuh dari tahapan administrasi hingga wawancara yang sedari awal telah terbuka untuk diawasi dan dikritik oleh publik.
Tahapan administrasi itu sebagai penyaring untuk menguji keabsahan dan kelengkapan berkas pendaftaran, tahap kualitas untuk menguji kompetensi dan penguasaan hukum materiil dan formil, salah satunya dengan menerapkan mekanisme blind review untuk menjaga objektivitas penilaian.
Kemudian tahap Seleksi Kesehatan, Kepribadian, dan Rekam Jejak yang dilakukan dengan melakukan asesmen medis, kepribadian, serta penelusuran rekam jejak yang melibatkan rekam medis dan investigasi lapangan, serta wawancara untuk menggali visi, komitmen, integritas, dan kedalaman ilmu hukum calon.
“Dari seluruh tahapan itu, proses seleksi telah memenuhi seluruh prosedur hukum administrasi dan prosedur yang sangat baik serta terbuka untuk publik. Maka ketika hasil itu diserahkan ke DPR untuk melakukan fit and proper, DPR menyetujui nama-nama usulan KY dengan relatif lancar, karena kerja penyaringan di KY memang sudah begitu ketat dan tertib administrasi sehingga DPR tidak menemukan cacat formal/rekam jejak yang fundamental untuk menolaknya. Karena itu kami menilai seleksi itu sudah objektif,” terang Anderyan.
Ke depan, PP Pemuda Muhammadiyah berharap nama-nama yang telah disetujui dapat menjaga integritas dan independensi saat bertugas di Mahkamah Agung, serta mendorong Komisi Yudisial untuk terus mempertahankan transparansi dalam setiap proses seleksi di masa yang akan datang.
Sebagaimana diketahui Proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc oleh Komisi Yudisial (KY) merupakan wujud penggunaan wewenang atributif yang sah secara wewenang, prosedur, maupun substansi berdasarkan amanat Pasal 24B UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Rangkaian rekrutmen ini dijalankan melalui saringan berlapis berbasis due process administratif guna memastikan terlaksananya tata kelola peradilan yang mandiri, objektif, dan terukur.
Sebanyak 175 orang mendaftar sebagai calon hakim agung dan 41 orang sebagai calon hakim ad hoc pada periode pendaftaran 26 Maret – 16 April 2026. Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi hingga Agustus 2026, Komisi Yudisial mengumumkan 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc yang berhasil lolos seluruh tahapan dan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(FHD/NRS)






